Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Karantina Amankan Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Kucing Anggora

3123
×

Karantina Amankan Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Kucing Anggora

Share this article
Karantina Amankan Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Kucing Anggora
Petugas Karantina mengamankan satwa-satwa tanpa dokumen dari Kapal Penumpang di Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur. Foto : Istimewa

Gardaanimalia.com – Petugas Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Klas I Samarinda mengamankan beberapa satwa dilindungi dan seekor Kucing Anggora yang akan dibawa keluar pulau pada Minggu siang (12/1/2020) di Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur.

Kepala Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Klas I Samarinda Drh. Agus Sugiyono mengatakan bahwa satwa-satwa tersebut akan dibawa melalui kapal motor (KM) Prince Soya tujuan Pare-Pare.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Ia menuturkan bahwa pengamanan satwa tersebut dilakukan saat sidak rutin Balai Karantina Samarinda terhadap kapal penumpang sebelum keberangkatan.

“Saat petugas melakukan pengecekan, ditemukan barang yang mencurigakan ditutupi oleh karung,” ujarnya.

Ketika petugas membuka barang tersebut, ternyata didapati empat buah keranjang bekas tempat buah-buahan, yang berisi burung Jalak (Sturnidae), burung Beo (Gracula religiosa) dan satu kandang kucing yang berisi jenis kucing Angora.

“Hewan-hewan tersebut telah kita amankan dan setelah lakukan pendataan, dalam waktu dekat akan kita serahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim,” ujar Agus.

Agus menjelaskan bahwa Burung jalak dan Beo adalah satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang sehingga tidak boleh dimiliki apalagi dikirimkan keluar wilayah.

“Sedangkan kucing Anggora harus memiliki surat izin karantina, jika ingin dibawa ke luar daerah,” jelasnya.

Koordinator Fungsional Karantina Hewan SPK Klas I Samarinda, Pradipta Hendra Saputra menerangkan bahwa pengiriman keluar daerah harus melalui prosedur dokumen karantina maupun Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa  (SATS) dari pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Ia mengatakan pihaknya sedang memeriksa sejumlah saksi di lapangan untuk mengetahui pemilik satwa-satwa tersebut.

“Sedangkan saat dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan dokumen apapun, maka satwa ini kami tahan. Pemiliknya masih dalam penyelidikan karena tidak ada yang mengaku,” ujarnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments