Gardaanimalia.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menangkap ZK (47) pada Minggu (24/1/2021) karena menyimpan dan memperjualbelikan satwa dan organ satwa dilindungi. Dari penangkapan di Kabupaten Solok ini, petugas menemukan dua owa ungko (Hylobates agilis), satu ekor cucak ranting (Chloropsis cochinchinensis), 32 ekor cucak hijau (Chloropsis sonnerati), satu ekor kinoy atau cica daun sumatera (Chloropseidae venusta), dan 4,7 kilogram sisik trenggiling sebagai barang bukti.
“Pelaku kita amankan di rumahnya di Jalan Teungku Umar, Jorong Taratak Galundi, Kenagarian Alahan Panjang Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Stefanus Satake Bayu Setianto, seperti dikutip dari Tribun Padang.
Saat ini seluruh barang bukti yang berupa satwa yang masih hidup sudah diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat.
“Untuk organ satwa yang disita adalah 4,7 kilogram sisik trenggiling saat ini masih dalam pengawasan Ditreskrimsus Polda Sumbar,” imbuhnya.
Baca juga: Seekor Harimau Sumatera Terluka Karena Terjerat Perangkap Babi
Atas tindakannya, tersangka akan dikenakan pasal 40 ayat (2) Juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Joko Sadono memaparkan kepada awak media bahwa sisik trenggiling tersebut rencananya akan dijual oleh tersangka ke Jakarta. Satwa lain yang masih hidup rencananya akan dipelihara karena belum ada pembeli.
Joko menyebutkan bahwa satu kilogram sisik trenggiling biasanya dihargai Rp 1-2 juta di Jakarta. Namun, harganya bisa melonjak hingga Rp 42 jutaan kalau sudah sampai China.
Polisi saat ini masih terus mendalami kasus ini karena tersangka merupakan pengumpul satwa. Itu artinya ada orang yang menjual kepadanya.