Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Kasus Pembunuhan Gajah Bunta Masuk Tahap Persidangan

3260
×

Kasus Pembunuhan Gajah Bunta Masuk Tahap Persidangan

Share this article
Kasus Pembunuhan Gajah Bunta Masuk Tahap Persidangan
Persidangan kasus pembunuhan gajah bunta di Pengadilan Idi, Aceh pada Rabu (7/11/2018).

Kasus pembunuhan dan pencurian gading gajah bunta milik Conservation Respon Unit (CRU) Serbajadi, Aceh Timur kini telah masuk tahap persidangan.

Kedua terdakwa berinisial AW dan AL yang tertangkap oleh kepolisian Aceh Timur pada bulan Juli 2018 lalu karena membunuh gajah jinak bunta kini sedang melaksakan rangkaian persidangan di Pengadilan Idi, Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Dalam persidangan yang diketuai oleh Irwandi, SH dan hakim anggota Khalid, SH serta Andy Efendi, SH, Rabu (7/11/2018), Jaksa penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Muliana, SH, Edi Suhadi, SH dan Fajar Adi Putra, SH, menghadirkan saksi ahli drh Taing Lunis, MM, dari Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.

drh. Taing menjelaskan hasil nekropsi gajah bunta yang ditemukan mati pada tanggal 9 Juni 2018. “Berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor), gajah bunta yang mati di CRU Serbajadi, akibat menelan racun. Didalam perutnya juga ditemukan buah-buahan yang diduga menjadi perantara racun, ditemukan juga benda asing seperti pestisida yang tidak mungkin ada di hutan” katanya.

Dihadirkan pula di ruang persidangan barang bukti berupa satu gading gajah berukuran 148 cm dan satu potong gading gajah yang telah dipotong berukuran 46 cm. Kedua gading ini diamankan dari kedua terdakwa yang berencana untuk mendapatkan keuntungan besar dari penjualan gading bunta.

Kedua pelaku dijerat pasal 21 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No. 5  Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 KUHPidana. Sesuai pasal tersebut dijelaskan bahwa siapapun dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup

Gajah Asia (Elephas maximus) merupakan satwa yang dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no. P92 tahun 2018 tentang perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no. P20 tahun 2018 tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar.

Sumber : Klikkabar

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments