Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Kasus Pengangkutan 129 Burung Dilindungi akan Disidangkan

1784
×

Kasus Pengangkutan 129 Burung Dilindungi akan Disidangkan

Share this article
Ilustrasi cica daun mini. | Foto: Harn Sheng Khor/eBird
Ilustrasi cica daun mini. | Foto: Harn Sheng Khor/eBird

Gardaanimalia.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksanaan Tinggi Lampung menyatakan berkas kasus pengangkutan 129 ekor burung dilindungi telah lengkap.

Karena itu, kini kasus tersebut dilimpahkan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra kepada Kejaksaan Tinggi Lampung.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU Kejaksaan Tinggi Lampung. Dan akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung,” terang Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatra, Subhan, Senin (16/1/2023).

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c Jo. Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kini pelaku sedang ditahan di rumah tahanan Polda Lampung. Barang bukti berupa bus diamankan di pul bus Reina Kota Baru, Bandar Lampung.

Sementara, barang bukti berupa ratusan burung dilindungi masih dititiprawatkan di Pusat Penyelamatan Satwa BKSDA Bengkulu SKW III Lampung.

Jenis-Jenis Burung yang Diangkut secara Ilegal

Satwa yang disita di antaranya 6 ekor tiong mas atau beo (Gracula religiosa), 2 ekor tangkar ongklet atau cililin, dan 36 ekor cica daun sumatera (Chloropsis venusta).

Terdapat pula 2 ekor ekek layongan (Cissa chinensis), 2 ekor burung tangkaruli sumatera, dan 17 ekor serindit melayu (Loriculus galgulus).

Selain itu, 15 ekor burung madu siparaja (Aethopyga siparaja), 26 ekor cica hijau mini, 12 ekor cica ranting, dan 11 ekor cica ijo besar (Chloropsis sonnerati).

Sebelumnya, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat kepada BKSDA Bengkulu. Lalu, pada 25 November 2022, BKSDA dan Polres Lampung Tengah memeriksa bus RA yang sedang melintas di Jalan Lintas Sumatra Terbanggi Besar.

“Pengungkapan kasus ini merupakan wujud peran informasi yang diberikan masyarakat begitu besar dalam mengungkap kasus,” kata Subhan.

Tiga pelaku tersebut masing-masing berinisial I (53) sebagai sopir, J (42) sebagai sopir cadangan, dan ZA (42) selaku kernet yang diamankan petugas.

Subhan mengungkapkan, penindakan ini merupakan komitmen pihaknya bersama BKSDA Bengkulu, Kejaksaan Tinggi Lampung, dan Polres Lampung Tengah dalam penyelamatan tumbuhan dan satwa liar.

Pihaknya pun akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain. Selain itu, juga pemodal yang terlibat sehingga rantai bisnis perdagangan satwa liar dapat diputus.

Dirinya berharap penindakan ini dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku.

4.5 2 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments