Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Kejari Agam Musnahkan Sisik Trenggiling dan Satu Set Tulang Harimau

1438
×

Kejari Agam Musnahkan Sisik Trenggiling dan Satu Set Tulang Harimau

Share this article
Kejari Agam melakukan pemusnahan barang bukti kejahatan satwa dilindungi berupa sisik trenggiling dan tulang harimau sumatera, Kamis (2/12). | Foto: Antaranews
Kejari Agam melakukan pemusnahan barang bukti kejahatan satwa dilindungi berupa sisik trenggiling dan tulang harimau sumatera, Kamis (2/12). | Foto: Antaranews Sumbar

Gardaanimalia.com – Kejaksaan Negeri Agam memusnahkan barang bukti sisik trenggiling dan tulang harimau sumatera atas kasus tindak pidana kejahatan satwa dilindungi yang berkekuatan hukum tetap pada Kamis (2/12).

Pemusnahan yang dilakukan di halaman Kantor Kejari, Lubuk Basung tersebut dihadiri oleh Kepala Kejari Agam, Perwakilan Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Kepala Kesbangpol Agam, Perwakilan Polres Agam, Perwakilan Polres Bukittinggi Perwakilan Kodim 0304 Agam dan BKSDA Sumbar melalui Kepala Resor Agam.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Ade Putra, Kepala BKSDA Resor Agam menyampaikan bahwa barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan tiga kasus di Agam dan Pasaman Barat yang mereka lakukan bersama dengan Satreskrim setempat.

“Sisik trenggiling merupakan pengungkapan pada 2020 di Agam dan Pasaman Barat. Sedangkan satu set tulang harimau pada 2019 di Pasaman Barat,” ungkapnya.

Lebih rinci, ia menjelaskan bahwa kasus untuk sisik trenggiling yang dimusnahkan tersebut sudah ada putusan hukum yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Pasaman Barat dan vonis oleh Pengadilan Negeri Agam pada 2020 lalu.

Kemudian, untuk barang bukti satu set tulang harimau, lanjut Ade Putra, kasus itu juga telah mendapatkan vonis dari Pengadilan Negeri Pasaman Barat pada 2019.

“Kasus trenggiling di Agam dengan satu terpidana, trenggiling di Pasaman Barat tiga terpidana, dan satu set tulang harimau satu terpidana,” ujarnya.

Ade Putra juga menyebut bahwa selama Januari hingga 2 Desember 2021, BKSDA Resor Agam berhasil mengamankan dua kasus perdagangan satwa jenis kukang dan sisik trenggiling.

Dua kasus tersebut terjadi di Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, yang mana kasusnya sudah ada putusan hakim dengan satu terpidana. Dan perdagangan sisik trenggiling di Lawang Kecamatan Matur dengan tiga tersangka.

“Saat ini kasus sisik treggiling di Lawang sedang proses peyidikan di Polres Agam,” imbuhnya.

Selain itu, ujar Ade Putra, pihaknya juga mengungkap dua kasus perdagangan sisik trenggiling, burung nuri dan beo pada 2020 silam.

“Untuk penanganan barang bukti apabila satwa hidup, maka dilakukan rehabilitasi dan dilepaskan kembali ke alam,” tutupnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments