Gardaanimalia.com – Ratusan barang bukti kejahatan satwa liar dilindungi yang sudah inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
Semua barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman kantor kejaksaan setempat pada Rabu (22/6).
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Dwi Astuti Beniyati mengatakan, bahwa barang bukti itu merupakan hasil perkara tindak pidana yang telah memiliki putusan pengadilan sejak Juli 2021 sampai dengan Mei 2022.
“Ini pemusnahan berbagai macam barang bukti yang merupakan pelaksanaan atas putusan pengadilan baik Putusan Pengadilan Negeri, Putusan Pengadilan Tinggi maupun Putusan Mahkamah Agung RI,” lanjutnya.
Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti yang terdiri dari 186 perkara itu dilakukan pihaknya untuk menghindari terjadinya penumpukan dan kerusakan barang bukti.
“Supaya tidak terjadi penumpukan, tidak terjadi kerusakan barang bukti maka kita musnahkan,” kata Dwi Astuti.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Eko Supramurbada melaporkan, ada sejumlah barang bukti perkara yang telah dihancurkan.
Ia merincikan, barang bukti kejahatan satwa liar dilindungi yang berhasil dimusnahkan oleh pihaknya, yaitu 1 lembar kulit harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang masih utuh, dan 1 buah kepala harimau sumatera.
Tak hanya itu, ada 2 buah kepala kijang, 203 buah gigi beruang madu (Helarctos malayanus), 120 buah kuku beruang madu, 30 buah gelang dari gading mammoth, dan 5 buah cincin dari gading mammoth.
Kemudian, ujar Eko, terdapat 14 buah pipa rokok yang terbuat dari tulang ikan duyung atau ikan dugong, 5 buah dompet kulit harimau sumatera, dan 1 buah peci kulit harimau sumatera.
Selain barang bukti kejahatan satwa liar dilindungi, Eko Supramurbada menyebut, bahwa pihaknya juga memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika.