Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Keluar Hutan, Habitat Beruang Madu Terdesak Persawitan

958
×

Keluar Hutan, Habitat Beruang Madu Terdesak Persawitan

Share this article
Ilustrasi seekor beruang madu bernama Bennie. | Foto: Beruangmadu.org
Ilustrasi seekor beruang madu (Helarctos malayanus) bernama Bennie. | Foto: Beruangmadu.org

Gardaanimalia.com – Warga Desa Jambu Baru, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Barito Kuala, dibuat heboh dengan kemunculan seekor beruang madu di akses jalan utama lintas Kecamatan Kuripan, Tabukan, Bakumpai dan Marabahan.

Kemunculan beruang dengan ukuran cukup besar itu pun sempat diabadikan oleh warga. Kepala Desa Jambu Baru, Asliannoor mengatakan, kemunculan beruang semacam ini jarang sekali terjadi.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Benar kemarin ada beruang, waktu orang kampung hendak melintas dan menebang sawit di pinggir jalan. Dulu pernah muncul tapi sudah lama sekali, kalau yang di tengah jalan seperti kemarin ya baru kali ini,” ujarnya, Sabtu (6/8).

Menurutnya, lantaran kejadian tersebut warga menjadi ketakutan. “Jelas saja sekarang warga takut lalu-lalang di jalan itu,” kata Asliannoor.

Dia menduga, kemunculan beruang madu tersebut akibat dari habitatnya yang kian terancam. Karena hutan di beberapa desa di Kecamatan Kuripan kini sudah banyak yang dialihfungsikan sebagai lahan perkebunan kelapa sawit.

“Kemungkinan itu ya habitatnya sudah mulai terdesak, karena semakin banyak hutan yang dibuka untuk sawit. Karena biasanya beruang madu ini tinggal di hutan galam,” jelasnya.

Desa Jambu Baru seluas 8.400 hektare itu dikelilingi beberapa perusahaan perkebunan kelapa sawit, seperti PT TAL, PT Barito Putera Plantation, PT ASA di wilayah Barito Kuala dan PT Tribuana Mas di wilayah Kabupaten Tapin.

Warga Desa Jambu Baru diketahui kukuh mempertahankan kearifan lokal dari ekspansi sawit di wilayahnya. Berbagai cara telah dilakukan oleh warga, hingga sering terlibat perseteruan dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Angkut muat buah sawit, yang kemudian siap untuk dijual, selepas pemanenan di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit terbesar di Kabupaten Barito Kuala. | Foto: Dok. Rdy
Angkut muat buah sawit, yang kemudian siap untuk dijual, selepas pemanenan di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit terbesar di Kabupaten Barito Kuala. | Foto: Dok. Rdy

Terbaru, kasus tapal batas yang diduga menjadi wilayah beroperasinya perusahaan sawit secara diam-diam hingga masuk ke wilayah Desa Jambu Baru itu terus dimediasi.

Proses mediasi dengan melibatkan pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Barito Kuala tersebut sampai sekarang masih belum membuahkan hasil.

Bukan tanpa sebab, warga menolak masuknya perkebunan kelapa sawit ke kawasan yang sebagian besar rawa itu dikarenakan khawatir akan hilangnya ketersediaan sumber daya alam.

Hal itu karena mayoritas warga Desa Jambu Baru sangat mengandalkan hasil alam untuk memenuhi kebutuhan hidup. Secara turun-temurun, masyarakat bekerja mencari kayu galam dan mengelola sumur ikan untuk aktivitas ekonomi.

Begitulah yang disampaikan oleh seorang tokoh pemuda setempat bernama Nasrullah di Marabahan. Menurutnya, galam dan ikan bisa menghasilkan ratusan ribu rupiah setiap hari bagi warga.

Sementara itu, warga juga giat mencari purun yang merupakan bahan baku anyaman tikar atau kampil untuk usaha rumah tangga yang mampu menyokong ekonomi keluarga di masa sulit.

“Jadi aktivitas ekonomi penduduk Desa Jambu Baru telah menciptakan keberlangsungan hidup warga dalam mata pencaharian, bukan dari hasil angka belaka,” ujarnya.

Laki-laki yang juga pakar antropologi masyarakat di Universitas Lambung Mangkurat itu menyebut, Desa Jambu Baru adalah salah satu desa yang penduduknya berupaya mempertahankan kawasan dari ekspansi perkebunan kelapa sawit.

“Ada beberapa alasan penolakan tersebut. Pertama, pengalaman desa lain yang tidak menguntungkan warga, termasuk pengalaman gagalnya lahan gambut sejuta hektare,” kata Nasrullah.

Kedua, lahan padang yang akan dikonversi menjadi perkebunan kelapa sawit secara ekonomis masih lebih menguntungkan warga dengan mencari purun, galam, sumur ikan dan sebagainya.

“Kami ingin perusahaan agar dapat hidup berdampingan dengan damai bersama warga dengan tetap menjaga lahan sesuai fungsi asalnya,” pungkas Nasrullah.

Perlu diketahui, beruang madu (Helarctos malayanus) adalah satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Oleh sebab itu, beruang madu tidak boleh menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.

4 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments