Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Kepolisian Berhasil Menangkap Pelaku Perdagangan Trenggiling di Kalimantan

1675
×

Kepolisian Berhasil Menangkap Pelaku Perdagangan Trenggiling di Kalimantan

Share this article
Kepolisian Berhasil Menangkap Pelaku Perdagangan Trenggiling di Kalimantan
Dua ekor trenggiling hidup yang berhasil diamankan petugas Polsek Kuala Mandor B dari rumah pelaku di Kalimantan Barat. Foto : rri.co.id/Muhammad Bayu

Gardaanimalia.com – Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Kuala Mandor B Kubu Raya mengamankan seorang pelaku perdagangan  Trenggiling yang merupakan satwa dilindungi pada Senin (21/1).

Petugas menangkap LK (28) karena menyimpan dua ekor Trenggiling hidup dan puluhan kilogram sisik Trenggiling di kediamannya Desa Sungai Enau, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Menurut Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, Iptu M. Rezki Rezal, bersama dengan Kapolsek Kuala mandor B Iptu Suryadi, informasi tentang perdagangan yang dilakukan tersangka didapatkan dari informasi masyarakat.

“Kita mendapat laporan dari warga yang sering melihat dirumah pelaku kedatangan tamu yang membawa barang mencurigakan, saat ditangkap pelaku sempat tidak mengaku bahwa ia memiliki trenggiling” jelas Rezki, Rabu pagi, (23/01/2019).

Setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas, diketahui pelaku menyimpan satwa dilindungi tersebut yang ia sembunyikan di rumahnya. Dua ekor Trenggiling hidup disimpan di gudang belakang rumah, sementara puluhan kilo sisik trenggiling terbungkus dalam dua plastik hitam besar ditemukan di kolong rumahnya.

Dari hasil penyelidikan awal, pelaku memang telah mengumpulkan dan menjual Trenggiling sejak tahun 2016. Pelaku LK mengaku bahwa satwa-satwa tersebut ia dapatkan dari warga di kawasan hutan sekitaran Kuala Mandor B.

Kepolisian Pontianak akan mengembangkan kasus dari pelaku LK untuk mencari jalur perdagangan Trenggiling di wilayahnya.

“Selanjutnya, pelaku LK akan dijerat tindak pidana karena dengan sengaja menyimpan, memiliki, memperniagakan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan mati, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya,” tegas Rezki.

Trenggiling merupakan satwa dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no. P92 tahun 2018 tentang perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no. P20 tahun 2018 tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar.

Trenggiling saat ini terancam punah karena banyak diburu dari habitatnya dan menjadi satu diantara satwa yang diperdagangkan secara ilegal di seluruh dunia.

Daging dan sisik Trenggiling digunakan sebagai obat tradisional di Tiongkok. Menurut beberapa sumber, sisik trenggiling dipercaya memiliki zat yang digunakan sebagai bahan pembuatan narkoba ‘shabu-shabu’. Sementara di beberapa daerah, lidah trenggiling digunakan sebagai jimat pembawa keberuntungan.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments