Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang  Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Rangkong Gading Indonesia tahun 2018-2028

3151
×

Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang  Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Rangkong Gading Indonesia tahun 2018-2028

Share this article

 

Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang  Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Rangkong Gading Indonesia tahun 2018-2028
Dirjen KSDAE Kementerian LHK Wiratno menyerahkan lukisan burung Rangkong Gading (Rhinoplax vigil) secara simbolis kepada Gubernur Kalbar H Sutarmidji saat sosialisasi Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Rangkong Gading (Rhinoplax vigil) Indonesia Tahun 2018-2028 di Pontianak (24/10). foto : Tribunnews pontianak

Sebagai upaya pemerintah dalam melaksanakan konservasi satwa liar, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan sosialisasi Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang  Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Rangkong Gading Indonesia tahun 2018-2028 di Pendopo Gubernur Kalimantan Barat, Pontianak pada Rabu (24/10).

pariwara
usap untuk melanjutkan

Dalam sosialisasi tersebut disampaikan kepada para pemangku kepentingan seperti perwakilan Pemerintah, pakar, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), akademisi dan masyarakat tentang pentingnya konservasi Rangkong gading yang kini sudah kritis.

Selain itu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.215/MENLHK/KSDAE/KSA.2/5/2018 tanggal 2 Mei 2018 tentang Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Rangkong Gading (Rhinoplax vigil) Indonesia 2018-2028. Keputusan ini dibuat untuk meningkatkan perlindungan dan penegakan hukum pada burung Rangkong gading.

Keputusan ini didapatkan setelah pemerintah Indonesia mengusulkan Resolusi pada CoP17 CITES di Johannesburg Afrika Selatan pada tahun 2016 tentang rangkong gading yang akhirnya secara aklamasi diadopsi menjadi Resolusi 17.11 tentang konservasi dan perdagangan rangkong gading yang ditujukan kepada negara-negara daerah jelajah (range states) dan negara konsumen.

Dalam Keputusan itu dijelaskan bahwa alasan burung Rangkong Gading dimasukan ke dalam prioritas perlindungan dikarenakan populasi burung ini yang kian menurun dan dikhawatirkan punah. Status burung ini mengalami perubahan yang cukup memprihatinkan. Pada tahun 2015, berubah dari terancam punah (Near threatened) menjadi Kritis (Critically endangered), hanya satu tingkat sebelum Punah (Extinct) pada daftar merah IUCN.

Ancaman kepunahan burung ini diperkirakan karena banyaknya kerusakan habitat, perburuan dan perdagangan ilegal.

Maka dari itu baik pemerintah, lembaga dan masyarakat sendiri harus mendukung konservasi burung Rangkong Gading yang merupakan maskot dari provinsi Kalimantan Barat.

Berikut Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.215/MENLHK/KSDAE/KSA.2/5/2018 tentang Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Rangkong Gading (Rhinoplax vigil) Indonesia 2018-2028.

Download (PDF, Unknown)

 

Sumber :tribunnews

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
1 Comment
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments