Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Ketahuan Angkut Burung Kakatua, ABK Diberi Sosialisasi oleh BKSDA

742
×

Ketahuan Angkut Burung Kakatua, ABK Diberi Sosialisasi oleh BKSDA

Share this article
Burung kakatua, burung nuri, dan burung perkici pelangi yang berhasil diamankan oleh petugas Resort Amahai BKSDA Maluku dari Kapal KM Arta Mulia di Pelabuhan Laut Ina Marina Kota Masohi, Sabtu (7/5). | Foto: BKSDA Maluku
Burung kakatua, burung nuri, dan burung perkici pelangi yang berhasil diamankan oleh petugas Resort Amahai BKSDA Maluku dari Kapal KM Arta Mulia di Pelabuhan Laut Ina Marina Kota Masohi, Sabtu (7/5). | Foto: BKSDA Maluku

Gardaanimalia.com – Sejumlah satwa langka di antaranya burung kakatua telah diamankan oleh petugas Resort Amahai, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku, Sabtu (7/5).

Pengamanan 16 ekor burung dilindungi yang dilakukan pada pukul 10.00 WIT tersebut berhasil menyita 1 ekor burung kakatua Seram, 12 ekor burung nuri Maluku, dan 3 ekor burung perkici pelangi.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Belasan burung ditemukan petugas di sebuah kapal dagang yang baru tiba dari Kota Bula Seram Bagian Timur, saat petugas melakukan kegiatan patroli dan pengawasan peredaran TSL di Pelabuhan Laut Ina Marina Kota Masohi.

“Satwa ini ditemukan di Kapal KM Arta Mulia yang baru tiba dari Kota Bula dan merupakan milik beberapa orang ABK kapal,” ungkap Rijilan Walalayo, Kepala Resort Amahai, Minggu (8/5) melalui keterangan tertulis.

Dalam kasus ini, ujarnya, petugas juga melakukan sosialisasi kepada sejumlah ABK terkait status konservasi burung yang diangkut secara ilegal tersebut.

“Petugas melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada pemilik satwa bahwa satwa tersebut merupakan jenis satwa yang dilindungi,” papar Rijilan.

Saat ini, burung kakatua, burung nuri, dan burung perkici pelangi telah diamankan di Kantor Seksi Konservasi Wilayah II Masohi yang berada di Jalan R.A. Kartini, Kabupaten Maluku Tengah.

“Kondisi satwa dalam keadaan sehat dan sudah diamankan di Kandang Stasiun Konservasi Satwa di Kantor Seksi II Masohi,” jelasnya.

Menurut UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE, barangsiapa sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati, maka akan dikenakan sanksi.

Dalam Pasal 40 Ayat 2 dijelaskan, ancaman bagi pelaku kejahatan satwa dilindungi yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Semua burung tersebut merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments