Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Ketahuan Pelihara Burung Dilindungi, Warga Bogor Didatangi Petugas Gakkum KLHK

1749
×

Ketahuan Pelihara Burung Dilindungi, Warga Bogor Didatangi Petugas Gakkum KLHK

Share this article
Ketahuan Pelihara Burung Dilindungi, Warga Bogor Didatangi Petugas Gakkum KLHK
Burung yang ditemukan di Desa Pabuaran, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Foto: Radar Bogor

Gardaanimalia.com – Pada Senin (3/5/2021), Polisi Kehutanan Reaksi Cepat Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) mendatangi sebuah rumah di Desa Pabuaran, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Rumah yang lokasinya berada di dekat Danau Cisawang tersebut diduga menyimpan beberapa jenis satwa dilindungi.

Benar saja, petugas berhasil menemukan beberapa jenis burung termasuk di antaranya burung dilindungi yang kemudian diamankan. Ada satu ekor elang bondol (Haliastur indus), satu ekor elang brontok (Nisaetus cirrhatus), dan satu ekor alap-alap (Falconidae). Selain menemukan tiga burung dilindungi, petugas juga menemukan burung hantu yang kakinya dalam keadaan terikat.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Penata 3 C Polhut Reaksi Cepat Gakkum KLHK, Harun Arasyid, yang ikut mendatangi lokasi menceritakan awalnya pemilik burung dilindungi tidak dapat ditemukan. Menurutnya, pemilik sudah kabur dan membawa burung alap-alap.

Baca juga: Gagalkan Penyelundupan Satwa, Karantina Pertanian Lampung Terima Penghargaan

Petugas kemudian melakukan penyisiran dan bertemu dengan pemilik burung-burung dilindungi itu. Pemilik mengaku tidak mengetahui bahwa burung-burung yang dipeliharanya itu termasuk dalam daftar dilindungi dan tidak boleh ditangkap maupun dipelihara. Yang bersangkutan mengaku, ia mendapatkan semua burung itu di sekitar area tersebut.

Pemilik kemudian mau menyerahkan satwa tersebut kepada petugas. Terkait proses hukum, Harun Arasyid menyatakan tidak ada penahanan terhadap pemilik satwa dilindungi. Petugas hanya memberi peringatan agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya yakni memelihara satwa dilindungi secara ilegal.

“Karena ini sifatnya penyerahan secara sukarela jadi tidak ada sanksi yang diberikan,” jelas Harun.

Sementara itu, ketiga burung dilindungi tersebut akan menjalani pemeriksaan untuk kemudian dilepasliarkan ke habitatnya di alam.

“Rencananya kita lepas di area Sukabumi,” imbuhnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments