Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Ketahuan, Penjual Satwa Dilindungi di Pandeglang Melarikan Diri

1574
×

Ketahuan, Penjual Satwa Dilindungi di Pandeglang Melarikan Diri

Share this article
Ketahuan, Penjual Satwa Dilindungi di Pandeglang Melarikan Diri
Nuri bayan yang disita di Serang. Foto: Instagram/kabar_banten

Gardaanimalia.com – SeksiĀ Konservasi Wilayah I Serang Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat berhasil mengamankan tiga satwa liar dari perdagangan di Kampung Pematang Laban, Desa Banyuasih Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang.

Perdagangan tersebut awalnya diketahui melalui akun media sosial pelaku pada Selasa (4/5/2021). Tim gabungan yang terdiri dari petugas SKW I Serang BBKSDA Jabar, Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra), dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan pelaku melalui media sosialnya.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Baca juga: Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Parepare Sita 141 Burung Ilegal dari Kalimantan

Meski berhasil mengamankan tiga satwa, petugas belum berhasil menangkap pelaku. Sebagaimana diberitakan oleh Pikiran Rakyat, pelaku perdagangan satwa liar tersebut berhasil melarikan diri dan saat ini berada dalam pencarian pihak berwenang.

Tuwuh Rahadianto Laban, Kepala Resort wilayah III BKSDA Serang, mengatakan dari tiga satwa yang disita ada yang merupakan satwa yang dilindungi yakni satu ekor nuri bayan (Eclectus roratus) seekor binturong (Arctictis binturong).Ā  Satu satwa lainnya yang juga disita yakni cubo atau tando ekor merah (Petaurista petaurista pallas). Ketiganya juga termasuk ke dalam hewan apendiks.

ā€œMemang dilindungi, seperti binturong itu hewan apendiks satu yang dilindungi,ā€ tuturnya pada Rabu 5 Mei 2021.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments