Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Khawatir Langgar Aturan, Pemilik Kembalikan Lutung yang Dibeli Online

778
×

Khawatir Langgar Aturan, Pemilik Kembalikan Lutung yang Dibeli Online

Share this article
Ilustrasi seekor lutung jawa (Trachypithecus auratus) yang saat ini berstatus rentan menurut IUCN Red List. | Foto: Asep Fathulrahman/Antara
Ilustrasi seekor lutung jawa (Trachypithecus auratus) yang saat ini berstatus rentan menurut IUCN Red List. | Foto: Asep Fathulrahman/Antara

Gardaanimalia.com – Seorang warga Kampung Curug Wetan, Desa Curug Wetan, Kecamatan Curug telah menyerahkan anak lutung jawa sebanyak satu ekor.

Satwa yang dalam bahasa ilmiah disebut Trachypithecus auratus tersebut diserahkan kepada petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Oleh BPBD Kabupaten Tangerang, Banten, satwa dilindungi itu diteruskan kepada pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta.

Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Tangerang, Abdul Munir mengatakan, bahwa warga tersebut mengaku mendapat anak lutung dari online.

“Awalnya pemilik membeli anak kera secara daring seharga Rp600 ribu, namun yang datang jenis lutung jawa,” ungkap Abdul.

Dia menjelaskan, bahwa warga mulanya tidak mengetahui satwa liar itu merupakan jenis yang dilindungi. Tetapi, sang warga lalu mencari informasi melalui internet terkait status konservasi lutung jawa.

“Karena khawatir melanggar aturan, pemilik langsung datang ke Kantor BPBD Kabupaten Tangerang meminta untuk mengambil hewan tersebut,” paparnya.

Mendapat informasi itu, Abdul mengatakan pihaknya segera mengambil tindakan. Tim dari Mako Curug Regu B pun langsung menuju lokasi untuk mengecek dan mengevakuasi satwa tersebut.

Setelahnya, lutung jawa kemudian diserahkan kepada BKSDA untuk mendapatkan perawatan. “Kami sudah berkoordinasi dengan BKSDA Jakarta untuk menyerahkan satwa jenis lutung jawa ini,” tandasnya.

Trachypithecus auratus adalah satwa dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Selain itu, perlindungannya juga dijamin oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Berdasarkan data International Union for Conservation of Nature (IUCN) Red List, Trachypithecus auratus saat ini berstatus Vulnerable atau rentan.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments