Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

KLHK Bongkar Sindikat Perdagangan Burung Ilegal Asal Kalimantan

1381
×

KLHK Bongkar Sindikat Perdagangan Burung Ilegal Asal Kalimantan

Share this article
Ribuan burung ilegal dari Kalimantan Selatan-Pulau Jawa berhasil diamankan. | Foto: Bahana Patria Gupta/Kompas
Ribuan burung ilegal dari Kalimantan Selatan-Pulau Jawa berhasil diamankan. | Foto: Bahana Patria Gupta/Kompas

Gardaanimalia.com – Sebanyak 4.228 burung ilegal asal Kalimantan berhasil terungkap di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, pada Senin (15/8).

Ribuan burung dari berbagai jenis tersebut berhasil diamankan oleh tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra).

pariwara
usap untuk melanjutkan

Satwa liar yang berasal dari Kalimantan Selatan dan dikirim ke Pulau Jawa tersebut diketahui diselundupkan melalui Pelabuhan Telaga Biru di Bangkalan, Madura.

Tim juga mengamankan satu orang pemilik satwa inisial AFI, serta tiga orang sebagai sopir, yaitu masing-masing berinisial AH, AF, dan RB.

Para terduga pelaku diketahui melakukan upaya penyelundupan dengan menggunakan empat buah mobil untuk mengangkut satwa liar tersebut.

Berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan oleh petugas, jenis burung yang disita terdiri dari satwa yang dilindungi dan satwa tidak dilindungi.

Satwa dilindungi, yaitu cica daun besar (Chloropsis sonnerati) 596 ekor, tiong emas (Gracula religiosa) 125 ekor, gelatik jawa (Lonchura oryzivora) 110 ekor.

Lalu, serindit melayu (Loriculus galgulus) 45 ekor, tangkar ongklet (Platylophus galericulatus) 31 ekor, cica daun kecil (Chloropsis cyanopogon) 6 ekor.

Sedangkan, burung tidak dilindungi, yaitu merbah belukar (Pycnonotus plumosus) 72 ekor, dan sikatan bakau (Cyornis rufigastra) 32 ekor.

Ada juga kucica hutan (Copsychus malabaricus) 31 ekor, kucica kampung (Copsychus saularis) 17 ekor, yuhina kalimantan (Staphida everetti) 11 ekor.

Selanjutnya, burung-madu pengantin (Leptocoma sperata) 2.363 ekor, manyar jambul (Ploceus manyar) 785 ekor, dan kacembang gadung (Irena puella) 4 ekor.

Satwa liar jenis aves berhasil diamankan. | Foto: Pool\iNewsSurabaya
Satwa liar jenis aves berhasil diamankan. | Foto: Pool\iNewsSurabaya

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya perdagangan satwa liar secara illegal di Wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Berangkat dari informasi tersebut, Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra melakukan pendalaman dan menindaklanjuti dengan melakukan operasi.

Hingga akhirnya, tim operasi berhasil mengamankan sebanyak 4.228 ekor satwa burung dilindungi dan tidak dilindungi, dalam kondisi hidup dan mati.

Semua satwa liar tersebut diamankan dari rumah tersangka AFI di Desa Ganting, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.

Menurut keterangan AFI, ribuan satwa itu rencananya akan didistribusikan ke penjual di beberapa daerah, di antaranya yaitu Kediri (Jawa Timur) dan Karanganyar (Jawa Tengah).

Kasus Burung Ilegal Ditangani Secara Multidoor

Kepala Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra, Taqiuddin mengatakan, penanganan kasus ini akan menerapkan pendekatan multidoor.

“Untuk burung-burung yang dilindungi UU ditangani oleh Penyidik Balai Gakkum Jabalnusra dengan menerapkan UU Nomor 5 Tahun 1990,” jelasnya, Kamis (18/8).

Sementara, untuk satwa liar yang tidak dilindungi ditangani oleh Penyidik Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya dengan menerapkan UU Nomor 21 Tahun 2019.

Taqiuddin juga mengungkapkan, bahwa penyidik Balai Gakkum KLHK wilayah Jabalnusra telah menetapkan AFI sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Jawa Timur.

“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang merupakan jaringan perdagangan tumbuhan satwa liar,” ucapnya.

Plt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK-Polhut Ahli Utama, Sustyo Iriyono menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan wujud koordinasi, sinergitas serta komitmen bersama.

“Ini merupakan komitmen kami dalam penyelamatan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati,” papar Sustyo Iriyono.

Menurutnya, hilangnya sumber daya hayati tak hanya menimbulkan kerugian ekonomi maupun ekologi bagi Indonesia, tapi juga kerugian bagi dunia.

Dia berharap penindakan tersebut bisa membuat efek jera bagi pelaku. “Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan.”

Sementara, Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani memberikan apresiasi dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut.

Dia menyebut, bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus itu, termasuk menindak tegas pelaku lain yang terlibat. Karena kejahatan terhadap TSL dilindungi harus ditindak tegas.

“Kejahatan ini merupakan kejahatan serius dan luar biasa, pelaku harus dihukum maksimal seberat-beratnya,” tegas Rasio Sani.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments