Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

KLHK dan Kementan Bersinergi Tegakkan Hukum Tumbuhan dan Satwa Liar

1456
×

KLHK dan Kementan Bersinergi Tegakkan Hukum Tumbuhan dan Satwa Liar

Share this article
Ilustrasi gajah sumatera. | Foto: Freepik
Ilustrasi gajah sumatera. | Foto: Freepik

Gardaanimalia.com – Terjadi penandatanganan kerja sama antara Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian mengenai Penegakan Hukum di Bidang Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) dilindungi.

Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum KLHK menuturkan bahwa Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut merupakan upaya bersama bagi para pihak untuk saling mendukung dan bekerja sama dalam penegakan hukum di bidang tumbuhan dan satwa liar, Kamis (16/12).

Ia turut menjelaskan tujuan daripada kerja sama tersebut ialah untuk memperkuat pelaksanaan penegakan hukum di bidang tumbuhan dan satwa liar (TSL).

Salah satu poin penting dalam upaya penanggulangan kejahatan perdagangan ilegal TSL menurut Ridho Sani, adalah dengan peningkatan upaya penegakan hukum di pintu-pintu masuk dan keluar antar pulau dan negara.

Dalam rangka meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum perdagangan ilegal TSL, ia mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Gakkum KLHK perlu untuk membangun sinergitas dengan instansi penegakan hukum lain.

Salah satu instansi penegak hukum lainnya, lanjut Ridho Sani, adalah Badan Karantina Pertanian. Di mana mereka memiliki kewenangan dalam pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa di Indonesia, khususnya di area bandara, pelabuhan, dan perbatasan.

Senada dengan itu, Bambang, Kepala Barantan Kementan menerangkan bahwa terdapat koneksitas yang krusial antara kehutanan dengan pertanian.

Ujarnya, sektor kehutanan adalah bank dari pertanian. Oleh sebab itu, Badan Karantina Pertanian mendukung penuh penegakan hukum tumbuhan dan satwa liar.

“Perlu sekali untuk dibangun kerja sama, sehingga penegakan hukum di bidang tumbuhan dan satwa liar dapat terlaksana,” ungkap Bambang, Kamis (16/12).

Badan Karantina Pertanian melalui Bambang juga menyatakan akan menyediakan seluruh personel unit pelaksana teknis selama dibutuhkan Gakkum KLHK dalam proses penegakan hukum TSL.

Selanjutnya, PKS tersebut akan ditindaklanjuti dengan kegiatan penegakan hukum bersama, baik melalui pertukaran informasi, pencegahan, pengamanan, hingga upaya penyidikan.

Tujuannya, agar pelaksanaan kewenangan tugas dan fungsi Ditjen Gakkum LHK bersama Badan Karantina Pertanian dalam menangani kejahatan bidang TSL nantinya akan lebih komprehensif, sinergis, dan professional.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments