Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

KLHK Gagalkan Perdagangan Sisik 140 Ekor Trenggiling

3209
×

KLHK Gagalkan Perdagangan Sisik 140 Ekor Trenggiling

Share this article
KLHK Gagalkan Perdagangan Sisik 140 Ekor Trenggiling
Penangkapan pelaku perdagangan sisik trenggiling oleh Tim Ditjen Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan | Foto: Gakkum KLHK

Gardaanimalia.com – Perdagangan sisik 140 ekor trenggiling (Manis javanica) berhasil digagalkan oleh Tim Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) di wilayah Kalimantan Barat, Senin (18/10).

Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui ada transaksi jual beli sisik trenggiling. Kemudian, petugas Gakkum KLHK mengumpulkan informasi pendukung dan melakukan proses intelijen untuk dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

pariwara
usap untuk melanjutkan

Tak butuh waktu lama tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan pun akhirnya berhasil menangkap dua orang pelaku, dan mengamankan barang bukti berupa sisik trenggiling seberat 14 kilogram yang disimpan dalam karung putih, satu unit sepeda motor, dan dua ponsel.

“Kedua pelaku berinisial SK (38) dan BW (33) disergap petugas pada hari Senin (18/10) sekitar pukul 10.45 WIB di Jalan Raya Sekadau-Nanga Mahap, Desa Nanga Taman, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat,” terang Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK di Jakarta (19/10).

Berdasarkan hasil kajian valuasi ekonomi satwa dilindungi, setiap 1 kg sisik trenggiling membutuhkan 10 ekor trenggiling hidup.

“Jadi 14 kg sisik trenggiling yang disita itu berasal dari 140 ekor trenggiling hidup yang dibunuh dan dikuliti. Bisa dipastikan sisik trenggiling itu untuk pasar luar negeri,” lanjut Sustyo.

Setelah dilakukan penyidikan, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Gakum KLHK Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah III Pontianak, dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Kalimantan Barat pada Selasa, 19 Oktober 2021.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Eduward Hutapea juga menyampaikan bahwa PPNS Ditjen Gakkum bersama Korwas PPNS Polda Kalbar akan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih jauh.

“Kami akan mendalami kasus ini, tujuannya adalah untuk mengungkap jaringan perdagangan sisik trenggiling, mulai perburuan hingga perdagangannya, termasuk juga pembeli di luar negeri,” ujar Eduward dalam keterangan tertulisnya.

Sebagaimana aturan yang berlaku, kedua tersangka dijerat Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments