Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

KLHK Sita 10 Burung Dilindungi Dari Nenek 70 Tahun

2527
×

KLHK Sita 10 Burung Dilindungi Dari Nenek 70 Tahun

Share this article
KLHK Sita 10 Burung Dilindungi Dari Nenek 70 Tahun
Burung kakatua jambul kuning yang disita oleh petugas Gakkum KLHK dari seorang nenek berusia 70 tahun di Garut. Dok : Gakkum KLHK

Gardaanimalia.com – Seorang nenek berusia 70 tahun di Kecamatan Lengkong, Garut harus merelakan hewan peliharaannya disita petugas Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Kamis, 4 Juni 2020. Perempuan tersebut diketahui memelihara 10 ekor burung dilindungi negara.

Sepuluh ekor hewan tersebut terdiri dari 3 ekor Kakatua jambul kuning atau Cacatua sulphurea, 4 ekor Nuri kepala hitam atau Lorius lory, 1 ekor Bayan merah atau Eclectus roratus dan 2 ekor Nuri kepala merah atau Eos borneo.

Perempuan itu mengaku mendapatkan burung dilindungi tersebut dari pemberian atau titipan anak-anaknya. Biasanya, mereka mendapatkan hewan langka itu dari pasar burung di Jakarta dan Garut.

Saat ini, burung-burung tersebut sudah dibawa ke Lembaga Konservasi Cikembulan Garut melalui BBKSDA Jawa Barat untuk dirawat. Tim KLHK juga masih mengumpulkan data dan informasi penjualan burung dilindungi di Garut dan Jakarta.

Dilema Memelihara Burung
Berdasarkan sebuah kajian survey dari Burung Indonesia, di wilayah Pulau Jawa, satu dari lima rumah tangga pasti memelihara burung dalam sangkar. Pada tahun 2007 saja ada sekitar 2 juta ekor burung kicau yang dikurung dan ditangkap langsung dari alam di Indonesia.

Koordinator Pemantauan Perdagangan Garda Animalia, Roby Padma menuturkan masyarakat yang memelihara burung hasil tangkapan langsung dari alam ini sebagian besar merupakan pemelihara burung amatir alias belum memiliki pengalaman.

“Memelihara burung di dalam sangkar merupakan bentuk perampasan kebebasan satwa. Burung-burung yang sejatinya diberi kemampuan untuk terbang bebas, harus puas dengan sangkar kecil yang bisa membuat mereka stress dan mengurangi umur hidup mereka,” ujarnya.

Menurutnya kesadaran untuk tidak memelihara burung masih belum tumbuh di masyarakat. Seperti yang terjadi di pasar-pasar burung, masih banyak unggas langka yang diperjual-belikan secara bebas, misalnya Kakatua jambul kuning.

Pada tahun 2015 lalu, Mendagri Tjahjo Kumolo – yang menjabat saat itu, sampai membuat imbauan khusus kepada masyarakat yang memelihara kakatua jambul kuning untuk segera mengembalikannya ke negara. Sehingga, hewan langka itu bisa dipelihara dengan baik dan dilestarikan.

“Ya itu hewan yang harus dilindungi. Jangan disiksa seperti itu. Pemerintah harus melindungi jambul kuning, karena termasuk yang dilindungi. Kita akan bekerjasama dengan Kemenhut LH agar hewan-hewan yang dilindungi terpelihara dengan baik. Jangan terulang lagi,” ucap Tjahjo saat itu.

Di Indonesia, sudah dibuat aturan soal memelihara satwa liar yang dilindungi. Aturan tersebut tertuang dalam PermenLHK no. P106 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang mengatur soal pemeliharaan satwa dilindungi.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments