Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Kodrat Monyet Bukan untuk Menghibur Manusia!

1015
×

Kodrat Monyet Bukan untuk Menghibur Manusia!

Share this article
Dua ekor satwa berhasil diamankan saat dilakukan razia topeng monyet di Kota Tasikmalaya. | Foto: Bayu Adji/Republika
Dua ekor satwa berhasil diamankan saat dilakukan razia topeng monyet di Kota Tasikmalaya. | Foto: Bayu Adji/Republika

Gardaanimalia.com – Dua ekor monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) diamankan saat razia pengamen topeng monyet di wilayah Kota Tasikmalaya, Rabu (30/3).

Satwa tersebut kini berada di Kantor Seksi Konservasi Wilayah VI Tasikmalaya, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Dilansir dari Republika, Suwarno, Koordinator Indonesia Bebas Topeng Monyet mengungkapkan, razia tersebut dilakukan lantaran adanya laporan dari masyarakat.

Razia yang dilakukan bersama petugas BKSDA, aparat kepolisian, dan instansi terkait lainnya tersebut berhasil mengamankan dua orang pengamen.

Menurutnya, aktivitas tersebut pada dasarnya merupakan bentuk eksploitasi atau penyiksaan terhadap satwa liar karena kodrat monyet ekor panjang bukanlah untuk menghibur manusia.

Ia mengatakan bahwa satwa itu dapat melakukan atraksi lantaran diajari oleh manusia, dan untuk mengajari satwa liar supaya bisa atraksi itu dilakukan penyiksaan.

“Salah satunya suruh puasa, digantung kakinya tidak menyentuh tanah, lalu dipukul, sehingga monyet itu takut dan mau melakukan atraksi,” ujar lelaki yang tergabung dalam Jaringan Satwa Indonesia (JSI) tersebut.

Tidak hanya itu, memelihara satwa liar juga memiliki dampak penyakit zoonosis seperti TB, hepatitis, dan rabies. Menurut data JSI, sekitar 20 persen monyet ekor panjang yang selama ini dirazia memiliki penyakit TB.

Kemudian, lanjutnya, secara hukum, mengamen dengan topeng monyet juga dilarang. Aturan itu tertuang dalam SE Dirjen KSDAE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. S.292/KSDAE/KKH/KSA.2/5/2018.

Selain itu, Suwarno menyebut, aktivitas tersebut juga melanggar Pasal 302 KUHP karena termasuk dalam penyiksaan terhadap hewan.

Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Seksi Konservasi Wilayah VI Tasikmalaya, Tatan Rustandi menuturkan bahwa satwa yang diamankan tersebut akan diserahkan kepada JSI untuk dilakukan rehabilitasi.

Sedangkan, para pengamen yang telah ditangkap dalam razia itu akan dilakukan pembinaan oleh Dinas Sosial Kota Tasikmalaya.

Tatan mengatakan, bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan di lapangan terkait aktivitas topeng monyet. “Ketika ada lagi indikasi, kami akan tangkap lagi. Agar tidak ada lagi topeng monyet,” ujarnya.

Ia mengakui, bahwa aktivitas mengamen seperti itu memang masih banyak ditemukan di wilayah Tasikmalaya. Padahal, memelihara satwa liar itu berpotensi menularkan penyakit.

“Ini memang karena masyarakat belum banyak yang paham. Kami akan terus sosialisasi lebih banyak ke masyarakat,” pungkasnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments