Gardaanimalia, Lampung – Berencana menjual cula badak dengan harga fantastis, enam orang pelaku perdagangan cula badak berhasil ditangkap oleh Tim gabungan Reaksi Cepat (TRC) Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (BBTNBBS) dan Polda Lampung di Hotel Sempana Lima Kecamatan Krui, Kabupaten Pesisir Barat pada Senin (26/11) malam.
Enam orang pelaku berinisial DMS (48), AS (35), N (34), EF (36), S (39) yang merupakan warga Kaur, Bengkulu dan AK (55) yang merupakan warga Tanggamus berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 1 buah cula badak sumatera seberat 200 gram berdiameter 28 cm, sebuah telepon genggam, dan satu unit mobil avanza milik pelaku.
Seorang oknum Babinsa Koramil 03/KT Kodim 0408 Bengkulu Selatan yang ikut membantu perdagangan cula badak sumatera Berinisial Sertu MM juga ikut ditangkap. Kini Sertu MM sudah diamankan di Intel Korem 043/Garuda Hitam Lampung.
Penangkapan pelaku perdagangan cula badak ini bermula ketika petugas menjebak pelaku dengan menyamar sebagai pembeli. “Penangkapan ini berawal dari penyamaran tim yang berpura-pura ingin membeli cula badak sumatera kepada salah satu pelaku,” kata Kepala Satuan Tugas Polisi Kehutanan BBTNBBS Penata Tingkat I, Agus Hartono, Selasa (28/11/2018) seperti dilansir dari Kompas.com.
Petugas lalu melakukan transaksi cula tersebut dengan pelaku di Hotel Sempana Lima, cula tersebut ditawarkan dengan harga Rp. 4 miliar. “Begitu cula muncul, lalu kami melakukan penindakan pada para pelaku,” ujar Agus.
Setelah ditelusuri, cula badak ini diduga dimiliki oleh pelaku berinisial M yang merupakan warga Kaur, Provinsi Bengkulu yang saat ini masih belum tertangkap. “Kami masih mengejar satu pelaku lagi, yaitu M yang diduga merupakan pemilik cula badak ini,” Tambahnya lagi.
Kini petugas akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui kasus perdagangan cula badak ini.
[…] Baca juga : Komplotan Pelaku Perdagangan Cula Badak Ditangkap Petugas […]