Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Konflik Gajah, Nurdin: Mau Diusir ke Mana Lagi? Hutan Sudah Tidak Ada

840
×

Konflik Gajah, Nurdin: Mau Diusir ke Mana Lagi? Hutan Sudah Tidak Ada

Share this article
Potret gajah sumatera yang masuk kawasan perkebunan warga, Senin (6/6). | Foto: BKSDA Aceh Utara
Potret gajah sumatera yang masuk kawasan perkebunan warga, Senin (6/6). | Foto: BKSDA Aceh Utara

Gardaanimalia.com – Konflik gajah sumatera kembali terjadi, kali ini di Desa Sara Raja, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh pada Senin (6/6).

Kejadian tersebut mengakibatkan sebanyak 9 gubuk milik para petani dan puluhan hektare kebun mengalami kerusakan.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Staf Resort Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh Utara, Nurdin mengatakan bahwa gajah liar memang rutin melintasi kawasan tersebut.

“Konflik antara petani dan gajah liar di kawasan itu sudah rutin terjadi. Jadi, kerusakan yang ditimbulkan tidak bisa kita hitung secara persis,” ungkapnya, Senin (6/6) dikutip dari Kompas.

Kawasan yang menjadi perlintasan gajah liar kini sudah berubah fungsi menjadi lahan pertanian. Sehingga, ujar Nurdin, hal tersebut berdampak pada kehidupan satwa liar.

“Hutan di sana itu sudah berubah, ini harus dipikirkan oleh pemerintah daerah. Kalau kita usir gajah liar itu, mau diusir ke mana lagi? Kawasan hutannya sudah tidak ada,” jelas Nurdin.

Dalam mengatasi permasalahan ini, Nurdin menyebut, perlu langkah bersama dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. “Tidak bisa BKSDA sendiri menangani ini,” ucapnya.

Sementara ini, kata Nurdin, pihaknya telah melakukan beberapa langkah untuk menangani konflik satwa liar, salah satunya dengan menyalakan mercon atau petasan untuk menghalau gajah liar.

Dia berharap, masalah konflik gajah dan manusia dapat menjadi fokus perhatian pemerintah. Sehingga, ada langkah konkret untuk menghentikan satwa liar melintas di kawasan tersebut dan merusak kebun serta gubuk petani.

“Masalah ini sangat serius, tidak bisa BKSDA sendiri menanganinya. Pemilik wilayah yaitu Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan semua pihak terkait agar bisa ikut serta mencari solusi jangka panjang,” tuturnya.

Hal itu mesti dilakukan, imbuh Nurdin, agar peristiwa yang sama atau konflik satwa liar dan manusia tidak terulang kembali.

Gajah sumatera (Elephas maximus sumatrensis) merupakan satwa yang dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Satwa liar tersebut masuk dalam kategori satwa lindung berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments