Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Konflik Satwa Liar Kembali Terjadi di Langkat

1407
×

Konflik Satwa Liar Kembali Terjadi di Langkat

Share this article
Ilustrasi satwa liar dilindungi yaitu harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae). | Foto: OpenClipArt/Pixabay
Ilustrasi satwa liar dilindungi yaitu harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae). | Foto: OpenClipArt/Pixabay

Gardaanimalia.com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) pada Jumat (24/12) mengonfirmasi bahwa benar adanya konflik satwa liar dilindungi yaitu harimau sumatera yang kembali terjadi di Langkat.

Diketahui bahwa konflik tersebut mengakibatkan dimangsanya hewan ternak milik warga yang tinggal berdekatan dengan kawasan hutan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

pariwara
usap untuk melanjutkan

Herbert Aritonang, Kepala Seksi BKSDA wilayah Binjai-Langkat mengatakan bahwa untuk penanganan konflik yang terjadi di lokasi atau di dalam kawasan TNGL itu sepenuhnya akan dilakukan oleh Balai Besar TNGL bersama dengan tim dan mitranya.

Sebelumnya, Hardi Damanik, staf Resor Sekoci Lepan TNGL mengungkapkan terkait hewan ternak yang diduga dimangsa harimau sumatera tersebut terjadi pada dini hari. Hal itu dikarenakan masyarakat sering melepaskan ternak mereka di pinggiran TNGL ketika sedang pergi ke ladang.

“Dari keterangan warga, hewan ternak itu dimangsa sekitar pukul 02.00 Wib. Warga sempat mendengar raungan suara hewan buas itu,” ujar Hardi Damanik dilansir dari Gosumut.

Dugaan bahwa ternak dimangsa oleh satwa liar dilindungi tersebut muncul saat ditemukannya beberapa luka bekas cakaran dan gigitan pada tubuh lembu yang telah mati.

“Ketika itu warga melihat adanya lembu mati diduga dimangsa harimau. Karena ditemukan sejumlah luka diduga akibat cakaran dan gigitan,” imbuh Hardi Damanik.

Berkaitan dengan kasus ini, ia pun mengimbau agar masyarakat yang memiliki hewan ternak tidak melepas ternaknya di dekat kawasan hutan TNGL.

Hardi juga memberikan saran untuk warga di sekitar lokasi itu agar membuatkan kandang untuk ternak peliharaannya. Tujuannya adalah mengurangi risiko terjadinya konflik satwa liar.

Sebagaimana diketahui, konflik satwa yang kali ini terjadi adalah yang kedua kali. Konflik pertama terjadi pada awal tahun yakni bulan Januari dan konflik kedua ialah yang terjadi saat ini yakni pada penghujung tahun yaitu bulan Desember.

Selain itu, harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) sendiri termasuk salah satu satwa endemik pulau Sumatera yang keberadaannya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments