Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

KSKP Bakauheni Bongkar Penyelundupan 587 Ekor Burung Kicau

931
×

KSKP Bakauheni Bongkar Penyelundupan 587 Ekor Burung Kicau

Share this article
Sebanyak 587 burung kicau berhasil digagalkan dari upaya penyelundupan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. | Foto: Dok. KSKP Bakauheni
Sebanyak 587 burung kicau berhasil digagalkan dari upaya penyelundupan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. | Foto: Dok. KSKP Bakauheni

Gardaanimalia.com – Sebanyak 587 ekor burung kicau gagal diselundupkan melalui Pelabuhan Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (22/7).

Kepala KSKP (Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan) Bakauheni, AKP Ridho Rafika mengatakan, pengungkapan kasus burung kicau tersebut berlangsung sekira pukul 02.00 WIB di area pemeriksaan Seaport Interdiction.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Petugas melakukan pemeriksaan terhadap mobil Suzuki APV berwarna abu-abu dengan Nopol B 1877 VFD. Setelah pemeriksaan didapati ratusan burung tanpa dokumen resmi di dalam bagasi belakang penumpang,” ujarnya, Sabtu (30/7).

Untuk mengelabui petugas, ratusan ekor burung dikemas dalam 12 keranjang plastik berwarna putih, sementara sebanyak 40 ekor burung dilindungi dimasukkan dalam 10 kardus kecil berwarna cokelat.

Dia merincikan jenis-jenis satwa liar yang berhasil diamankan, yaitu perenjak atau prenjak, kutilang emas, trucuk cucak mini, cica daun sumatera, perkutut, sepahraja dan pentet.

Berdasarkan pengakuan RF (35), warga Kecamatan Pardasuka selaku pengemudi dan RE (21), warga Kecamatan Cengkareng selaku rekan, ratusan burung kicau tersebut merupakan kepunyaan dari seseorang berinisial DK.

Burung tersebut diangkut dari Pelabuhan Panjang, Kota Bandar Lampung dan rencananya akan dibawa menuju Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Dalam proses pengangkutan itu, RF dan RE mengaku menerima upah dari pemilik satwa liar yaitu DK. “Mereka mendapat upah sebesar Rp1,4 juta,” ungkap Ridho.

Menurut penuturannya, kedua orang tersebut telah melanggar Pasal 88 huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Selain itu, pelaku penyelundupan juga terancam pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments