Gardaanimalia.com – Upaya penyelundupan burung berbagai jenis kembali terjadi di Lampung. Beruntung, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil menggagalkan tindakan ilegal ini.
Selain seorang sopir, Polisi juga mengamankan 1.794 ekor burung berbagai jenis yang disimpan dalam 59 keranjang plastik dan 21 kardus kecil. Rinciannya, ada tujuh ekor sirindit melayu, satu ekor takur api, 12 ekor betet ekor panjang, tujuh ekor ekek layongan, 10 ekor cica daun sayap biru sumatera, 10 ekor cica daun kecil, 13 ekor cica daun sumatera, dan ekor empat poksai sumatera. Sebanyak 64 burung tersebut merupakan jenis satwa dilindungi.
Sisanya adalah 300 ekor jalak kerbau, enam ekor perling kumbang, 90 ekor merbah cerucuk, 108 ekor gelatik batu, 41 ekor air mancur, 10 ekor cucak gunung, delapan ekor kutilang emas, enam ekor brinji gunung, 22 ekor brinji bergaris, 11 ekor pentet kelabu, 11 ekor poksai mandarin, 640 pleci, 390 ekor ciblek, 55 ekor burung sikatan bakau, delapan cucak jenggot, 13 ekor kepodang, delapan madu hitam, satu poksai mantel, dan dua cucak biru. Ribuan burung tersebut dibeli oleh Darmanto dengan harga Rp 35 juta.
“Pada saat petugas sedang melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan, petugas mendapati 80 paket yang berisi satwa liar di kendaraan Darmanto,” ungkap Kepala KSKP Bakauheni AKP Ferdiansyah.
Baca juga: Satwa Liar Jadi Korban ‘Perang’ Manusia dengan Alam
Ferdiansyah juga menjelaskan kronologi penggagalan penyelundupan ribuan burung ini.
“Pada Jumat (5/2/2021) sekitar jam 20.00 WIB, petugas mengamankan satu unit mobil Daihatsu Luxio warna abu-abu di areal pintu masuk Pelabuhan Bakauheni,” jelasnya.
Sopir minibus mengaku bahwa seluruh burung tersebut adalah miliknya. Ribuan burung itu rencananya akan dibawa dan dijual di Pasar Serang yang berada di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Sebelumnya ribuan burung berbagai jenis itu sudah transit di Lampung Tengah.
“Berdasarkan keterangan Darmanto, sopir minibus, satwa liar jenis burung tersebut adalah miliknya sendiri yang dibeli dari pemikat atau pengumpul burung yang berasal dari Pekanbaru,” ungkap Ferdiansyah.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf a Jo Pasal 40 ayat 2 UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya serta Pasal 88 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan.