Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

KSKP Bakauheni Menggagalkan Peyelundupan 412 Reptil dari Lampung ke Jakarta

1152
×

KSKP Bakauheni Menggagalkan Peyelundupan 412 Reptil dari Lampung ke Jakarta

Share this article
KSKP Bakauheni Menggagalkan Peyelundupan 412 Reptil dari Lampung ke Jakarta
Ilustrasi: Kura-kura moncong babi. Foto: Flickr/Robert Bulhman

Gardaanimalia.com – Pengiriman reptil ilegal dari Lampung tujuan Jakarta digagalkan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Polres Lampung bersama dengan Balai karantina Pertanian dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu wilayah Lampung di Pelabuhan Bakauheni pada Rabu (19/8/2020) dini hari.

Kepala KSKP Bakaheuni Polres Lampung, AKP Ferdiansyah mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan 412 ekor satwa reptil dalam keranjang buah dan karung dari truk tronton bernomor polisi BE-9173-BT.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Kurang lebih ditemukan (satwa liar) sebanyak 7 koli di mobil fuso ekspedisi yang berasal dari Bandar Lampung tujuan Jakarta,” ujarnya.

Ratusan reptil ilegal yang diamankan diantaranya Ular cincin emas, Ular sanca kembang, Kura-kura ambon, Labi-labi moncong babi dan Biawak. Satwa tersebut dibawa oleh sopir dari salah satu agen pengiriman jasa paket dari Teluk Betung, Lampung.

Saat dilakukan pemeriksaan, pengemudi tidak dapat menunjukkan dokumen karantina dan surat angkut dari BKSDA. Menurutnya, pelaku mengaku bahwa ia tidak mengetahui bahwa satwa yang dikirimnya merupakan satwa yang dilindungi dan dibatasi penangkapannya.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru kali ini melakukan pengiriman (satwa). Ia diupah Rp 300 ribu untuk satu kali pengiriman,” ujar Ferdiansyah.

KSKP Bakauheni Menggagalkan Peyelundupan 412 Reptil dari Lampung ke Jakarta
Barang bukti Labi-labi moncong babi yang disita petugas di Pelabuhan Bakauheni. Foto: Dok. Inews

Pihak Polres selanjutnya akan melanjutkan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terkait pemilik dari satwa reptil tersebut.

Akhmad menjelaskan berbagai modus banyak dilakukan oleh para pelaku penyelundupan untuk meloloskan pengiriman dari wilayah Sumatra ke Jawa.

Terancam 2 Tahun Penjara

Kepala Seksi Pengawasan dan penindakan BKP Kelas I Bandar Lampung, Karman mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti penyelundupan reptil ilegal yang dilakukan pelaku secara hukum.

“Sesuai Undang Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, semua komoditas media pembawa harus dilaporkan ke Karantina,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Menurut Karman, semua media pembawa tersebut harus disertakan dokumen dan sertifikat kesehatan (health certificate). Sebagian satwa tersebut juga merupakan hewan yang dilindungi dan terancam punah. Selanjutnya, satwa-satwa tersebut akan diserahkan ke BKSDA Bengkulu wilayah Lampung untuk dilepasliarkan.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments