Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Kukang di Pekarangan Kini Telah Dilepasliarkan

814
×

Kukang di Pekarangan Kini Telah Dilepasliarkan

Share this article
Ilustrasi seekor kukang jawa atau dalam bahasa Inggris disebut Javan slow loris. | Foto: Adeng Bustomi/Antara
Ilustrasi seekor kukang jawa atau dalam bahasa Inggris disebut Javan slow loris. | Foto: Adeng Bustomi/Antara

Gardaanimalia.com – Seekor kukang jawa (Nycticebus javanicus) yang berasal dari masyarakat telah dikembalikan ke habitat alaminya, pada Senin (22/8).

Satwa dilindungi itu dilepasliarkan oleh Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) di blok Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I Kuningan, Jawa Barat.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Sebelumnya, seorang warga melaporkan temuan kukang kepada Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat, Sabtu (13/8).

Dalam keterangannya, sang warga mendapati kukang di pekarangan rumah yang terletak di Kelurahan Kenanga, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.

Polisi Kehutanan (Polhut) Balai TNGC, Oman Dede Permana menjelaskan, bahwa satwa liar yang dilepasliarkan itu dalam kondisi sehat dan agresif.

Harapnya, hewan dilindungi tersebut bisa menyesuaikan diri dengan cepat di alam liar. “Mudah-mudahan dapat segera beradaptasi dengan habitat barunya,” kata Oman, Senin (22/8).

Dia mengatakan, bahwa informasi yang disampaikan oleh masyarakat merupakan tindakan yang dapat menentukan nasib kelestarian satwa liar di masa depan.

“Laporan dari masyarakat akan sangat memengaruhi kehidupan satwa liar yang dilindungi,” papar Oman.

Tak lupa, dirinya juga mengimbau kepada masyarakat yang menemukan satwa liar untuk segera menghubungi BKSDA Jawa Barat, melalui call center 082185588144.

Kukang Jawa Tak Boleh Diperdagangkan

Bernama ilmiah Nycticebus javanicus, kukang jawa adalah primata Strepsirrhini dan spesiesnya tersebar di bagian barat dan tengah Pulau Jawa, Indonesia.

Salah satu habitatnya, yaitu kawasan TNGC di Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Majalengka. Sejak 2015-2022, Balai TNGC telah merilis 61 ekor kukang di blok SPTN Wilayah I Kuningan.

Nycticebus javanicus termasuk salah satu satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Selain itu, satwa liar itu juga dijamin perlindungannya dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Menurut sebuah organisasi internasional IUCN Red List, satwa yang memiliki nama Inggris Javan slow loris tersebut berstatus Critically Endangered.

Berdasarkan data Convention International on Trade of Endangered Species, kukang masuk dalam kategori Apendiks I, artinya dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments