Menjarah
Menjarah
Menjarah
Edukasi

Kura-Kura Moncong Babi, Terancam Punah Karena Perdagangan Ilegal

5762
×

Kura-Kura Moncong Babi, Terancam Punah Karena Perdagangan Ilegal

Share this article
Kura-Kura Moncong Babi, Terancam Punah Karena Perdagangan Ilegal
Kura-kura moncong babi. Foto : IUCNredlist/John Cann

Gardaanimalia.com – Kura-kura moncong babi (Carettochelys insculpta) merupakan jenis labi-labi sungai yang dapat ditemukan di perairan Papua Indonesia, Papua Nugini dan Australia.

Satwa akuatik ini dapat hidup di air tawar dan payau, biasa mencari makan di dasar kolam, pinggiran sungai, danau, dan muara. Kura-kura ini omnivora, memakan tanaman, buah, invertebrata dan ikan.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Satwa dilindungi ini juga memiliki bagian moncong yang lebih panjang serta hidung yang menyerupai hidung babi, dari morfologi inilah asal mula nama jenis satwa ini.

Tidak seperti kura-kura air tawar lainnya, kura-kura berhidung babi memiliki sirip pada bagian kaki, lebih menyerupai kura-kura laut daripada spesies air tawar. Mereka memiliki daya jelajah yang luas dan menggunakan siripnya untuk berenang seperti dayung.

Kura-kura ini memiliki permukaan cangkang yang kasar dan tidak memiliki sisik bertulang seperti jenis kura-kura lain, Plastron berwarna krem, sedangkan karapas dapat bervariasi antara berbagai warna coklat hingga abu-abu gelap.

Ukuran kura-kura dewasa tergantung pada habitatnya, dengan individu di dekat pantai jauh lebih besar daripada kura-kura di dekat sungai.

Kura-kura moncong babi betina cenderung memiliki ukuran yang lebih besar dibandingkan kura-kura jantan, perbedaannya jantan cenderung memiliki ekor yang lebih panjang dan lebih tebal. Kura-kura dewasa bisa mencapai panjang hingga setengah meter, dengan berat rata-rata 22,5 kg dan panjang cangkang rata-rata 46 cm.

Kura-kura ini berkembang biak selama musim kemarau pada saat musim bertelur antara bulan Agustus-Oktober setiap tahunnya.

Saat selesai melewati masa kawin dan memasuki masa bertelur, umumnya kura-kura betina akan keluar dari air untuk menyimpan telurnya di pangkal air. Jenis kelamin kura-kura moncong babi sangat dipengaruhi suhu sekitarnya, tukik jantan diproduksi ketika suhu menurun setengah derajat dan tukik betina diproduksi ketika suhu meningkat setengah derajat.

Terancam kepunahan

Kura-kura moncong babi terus terancam keberadaannya di habitat asalnya, salah satu ancaman terbesarnya adalah perdagangan satwa ilegal. Ribuan tukik diselundupkan dari Papua keluar wilayah hingga mencapai pasar satwa internasional.

Sebuah laporan dari Traffic, hingga 2 juta kura-kura moncong babi diambil dari sungai di wilayah Merauke, Papua. Kura-kura ini diperdagangkan secara ilegal setiap tahun untuk membuat obat tradisional Cina dan makanan eksotis.

Tukik, yang paling banyak diperjualbelikan, memiliki harga yang bervariasi tergantung dimana tukik itu dijual. Di desa-desa pedalaman Papua, tukik dapat terjual Rp. 7000 – Rp. 18.000/ekor, sementara di pusat perdagangan domestik seperti Jakarta dan Surabaya seharga Rp. 60.000 – Rp. 100.000/ekor, di pasar internasional tukik dihargai Rp. 500.000 – Rp. 800.000/ekor.

Ribuan telur diambil langsung dari alam untuk ditetaskan, hampir semua pengambilan telur tersebut dilakukan secara ilegal karena masih belum adanya penangkaran khusus untuk Kura-kura spesial ini.

Secara internasional, kura-kura jenis ini berstatus endangered atau terancam dalam daftar merah International Union Conservation Nature (IUCN), status ini hanya dua tingkat lagi menuju kepunahan.

Kura-kura ini juga masuk dalam kategori Appendix II oleh Convention International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna (CITES), yang berarti daftar spesies yang dapat terancam punah bila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan.

Di Indonesia, Kura-kura moncong babi masuk ke dalam daftar satwa dilindungi menurut Peraturan Menteri LHK No. 106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

Kurangnya pengawasan pihak berwenang terkait pengambilan telur dan penyelundupan tukik kura-kura moncong babi dapat meningkatkan potensi kepunahan satwa air ini. Perlindungan habitat dan ketatnya pengawasan perdagangan satwa dapat membantu melestarikan kura-kura jenis ini.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
FATWA: Orangutan juga merantau! | Ilustrasi: Hasbi Ilman
Edukasi

Gardaaniamlia.com – Garda Animalia mengeluarkan FATWA (Fakta Satwa) pertama. Sebuah seri fakta singkat di dunia persatwaliaran. Yuk, simak!…