Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Lagi-Lagi, Ratusan Satwa Liar dan Nuri Langka Diselundupkan lewat Kapal!

728
×

Lagi-Lagi, Ratusan Satwa Liar dan Nuri Langka Diselundupkan lewat Kapal!

Share this article
Sebanyak 3 ekor nuri kepala hitam berhasil digagalkan Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya dari upaya penyelundupan ratusan satwa liar. | Foto: Marul/Antara
Sebanyak 3 ekor nuri kepala hitam berhasil digagalkan Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya dari upaya penyelundupan ratusan satwa liar. | Foto: Marul/Antara

Gardaanimalia.com – Upaya penyelundupan tiga ekor nuri kepala hitam (Lorius lory) dan ratusan satwa liar lainnya berhasil diadang oleh Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya.

Tetty Maria, Penanggung Jawab Karantina Hewan Wilayah Kerja Tanjung Perak mengatakan bahwa ratusan satwa liar tersebut digagalkan oleh Balai Karantina Pertanian saat kapal memasuki Pelabuhan Tanjung Perak.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Kami sebelumnya sudah mendapatkan informasi mengenai kapal dari Timika yang membawa sejumlah burung tanpa dokumen. Kabarnya kapal itu sandar di Tanjung Perak dini hari,” ujarnya, Kamis (17/2) dilansir dari Antara.

Sejumlah 265 ekor satwa liar tersebut ditemukan berada di dalam Kapal Tanto yang berlayar dari Pelabuhan Timika menuju Surabaya, Jawa Timur.

“Burung-burung yang ditangkap bersama tim gabungan terdiri dari 100 ekor nuri kelam, 27 ekor pipit merah papua, 1 ekor pitohui, 21 ekor jagal papua, 55 ekor emprit merah, 1 ekor kepodang, 55 ekor emprit, 1 ekor bayan hijau, 3 ekor nuri kepala hitam, dan seekor walabi,” terangnya.

Sementara itu, drh Cicik Sri Sukarsih, Plt Kepala Karantina Pertanian Surabaya menuturkan bahwa ratusan satwa itu akan diperiksa terlebih dahulu di laboratorium untuk dipastikan apakah bebas dari penyakit atau tidak.

“Selanjutnya burung-burung tersebut dilakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan apakah satwa tersebut bebas terhadap penyakit dan kemudian akan diserahkan kepada BKSDA Provinsi Jawa Timur untuk dilepasliarkan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Cicik, pelaku dapat dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancamannya berupa hukuman pidana 5 tahun.

Tak hanya itu, pelaku juga bisa dijerat Pasal 88 huruf (a) dan huruf (c) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Selama tahun 2021, kata Cicik, Karantina Pertanian Surabaya telah berhasil menggagalkan 33 kasus upaya penyelundupan burung ilegal dengan total burung sebanyak 13.000 ekor.

Hingga saat ini, lanjutnya, pada tahun 2022, penanganan kasus pemasukan satwa ilegal sebanyak 6 kali dengan total 4.800 ekor burung.

Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk menjaga kelestarian alam dan satwa liar. Cicik menyebut bahwa pihaknya akan serius mengusut tuntas setiap perbuatan penyelundupan satwa.

“Saya apresiasi kepada pejabat karantina dan semua instansi terkait yang telah membantu keberhasilan penggagalan penyelundupan ini. Saya berharap masyarakat semakin sadar untuk lapor karantina,” pungkasnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments