Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Lagi! Sebanyak 2.452 Burung Diselundupkan Lewat Pelabuhan Bakauheni

1937
×

Lagi! Sebanyak 2.452 Burung Diselundupkan Lewat Pelabuhan Bakauheni

Share this article
Ilustrasi dua ekor burung pleci. | Foto: Burung.com/JalakSuren.Net
Ilustrasi dua ekor burung pleci. | Foto: Burung.com/JalakSuren.Net

Gardaanimalia.com – Upaya penyelundupan 2.452 burung liar digagalkan oleh Jajaran Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP) Bakauheni pada Selasa (1/2).

Ribuan burung liar tersebut diadang pihak KSKP Bakauheni di sekitar pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

pariwara
usap untuk melanjutkan

AKP Ridho Rafika, Kepala KSKP Bakauheni mengungkapkan bahwa ribuan satwa liar itu diangkut oleh pelaku dengan menggunakan Toyota Innova B 2369 UBH.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa mobil tersebut diketahui dibawa oleh Alfonso, salah seorang warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.

“Saat diperiksa, diakui burung berbagai jenis dikemas dalam 85 kotak keranjang plastik warna putih. Kemudian 15 kardus kecil warna coklat, diangkut dari Jambi dan dikirim ke Kebun Jeruk, Jakarta Barat,” ujarnya, Rabu (2/2) dilansir dari Lampungpro.

Ia juga menjelaskan bahwa burung-burung itu dibeli oleh pemesan dengan harga Rp24,7 juta dan baru dibayarkan sebanyak Rp6 juta, yang mana sisanya direncanakan akan dibayar di lokasi saat transaksi jual beli berlangsung.

Adapun rincian burung yang disita oleh petugas yaitu 300 ekor burung pleci, 300 ekor ciblek, 1.200 ekor jalak kebo, dan 275 ekor gelatik.

“Kemudian 124 ekor jalak kapur, 180 ekor kolibri ninja/konin, 510 ekor trucuk, 60 ekor poksai mandarin, dan 45 ekor srigunting abu-abu. Ada juga 20 ekor platuk bawang, 41 ekor kinoi, tujuh ekor cucak ranting, dan 15 ekor kapodang,” terangnya.

Tak hanya itu, lanjut AKP Ridho Rafika, burung lainnya yaitu ada lima ekor rambatan, dua ekor cucak kopi, satu ekor sikatan kerongkongan putih, dan satu ekor brinji.

Selain satwa liar, mobil Toyota Kijang Innova B 2369 UBH yang tidak dilengkapi dengan dokumen dan surat sah juga diamankan oleh petugas.

Berkaitan dengan digagalkannya upaya penyelundupan tersebut, pihak KSKP Bakauheni pun melakukan koordinasi dengan Balai Karantina Wilayah Kerja Bakauheni dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung.

Pun, ujar AKP Ridho Rafika, pihaknya akan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Hal tersebut dikarenakan aktivitas penyelundupan itu telah melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE).

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments