Gardaanimalia.com – Kicau burung, bau kotoran, dan aroma menyengat pakan menjadi penanda selamat datang di Pasar Sukahaji, Kota Bandung, awal Juni 2022 lalu. Di luar pasar juga terlihat para pedagang burung memamerkan dagangannya. Beragam jenisnya, mulai dari burung kicau, burung hias, lengkap dengan segala kebutuhan, seperti kandang, pakan, hingga vitamin.
Pasar Sukahaji merupakan salah satu pasar hewan terbesar di Indonesia. Letaknya di ujung Jalan Peta, sebelum lampu merah simpang lima menuju Jalan Jamika. Fungsi kawasan pasar ini pernah beberapa kali berubah, pernah menjadi pasar pakaian, pasar grosir sembako, dan sekarang terkenal menjadi pasar burung walaupun ada juga hewan yang turut diperdagangkan.
Ada sekitar 152 kios di pasar ini. Beberapa blok tidak terpakai. Pedagang menjual berbagai jenis burung, unggas, mamalia seperti kucing, kelinci, marmut, hamster, sugar glider, serta hewan jenis reptil.
Tak hanya itu, burung paruh bengkok juga terlihat diperdagangkan. Padahal burung paruh bengkok dilarang diperjualbelikan. Menurut UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018, siapapun yang melanggar diancam sanksi pidana kurungan maksimal selama lima tahun dan denda Rp100 juta.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan secara lebih spesifik mengurutkan jenis hewan dan tumbuhan endemik Indonesia yang dilindungi. Dari peraturan ini, hampir keseluruhan jenis burung paruh bengkok endemik Indonesia dilindungi.
Jika merunut data yang dihimpun Garda Animalia selama rentang waktu 2018 hingga 2021, terdapat beberapa jenis burung paruh bengkok yang diperdagangkan di Pasar Sukahaji. Beberapa jenisnya seperti nuri maluku (15 ekor), nuri bayan (12 ekor), kasturi sayap hitam (10 ekor), kakatua jambul kuning (7 ekor), nuri sayap hitam (4 ekor), nuri coklat (1 ekor), kakatua tanimbar (1 ekor), dan kasturi kepala-hitam (1 ekor).
Saat BandungBergerakid melakukan pantauan pada awal Juni lalu, beberapa jenis burung paruh bengkok yang teridentifikasi dan diketahui di antaranya adalah kakatua jambul kuning (3 ekor), betet ekor panjang (+15 ekor), betet biasa (+10 ekor), kasturi kepala hitam (8 ekor), nuri bayan (1 ekor), nuri maluku (-5 ekor), nuri coklat (2 ekor), perkici dora (+5 ekor), kasturi duski (6 ekor), serta beberapa jenis burung paruh bengkok lainnya.
Burung paruh bengkok yang dijual di Pasar Sukahaji dipajang seperti burung-burung lainnya. Harganya pun bervariasi, misalnya kasturi kepala hitam. Di kios di dalam pasar, jenis paruh bengkok ini dibanderol 1.5 juta rupiah. Berbeda dengan pedagang yang berjualan di sisi jalan yang relatif lebih murah 200-300 ribu rupiah.
Perdagangan burung paruh bengkok merupakan pelanggaran hukum sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 1990. Namun praktik ini seolah dibiarkan oleh aparat penegak hukum. Perdagangan burung ilegal di Pasar Sukahaji masih terjadi dan berlangsung dengan leluasa.
Mudah Menemui Paruh Bengkok
Pasar Sukahaji sudah cukup dikenal dan populer bagi pecinta burung di Kota Bandung. Beberapa YouTuber bahkan sempat membuat konten-konten tentang pasar ini. Pada waktu-waktu tertentu, seperti akhir pekan dan hari libur, pedagang burung bertambah dengan yang membuka lapak sederhana di sisi jalan. Pengunjung di akhir pekan dan hari libur pun dua kali lebih banyak ketimbang hari biasa.
Selama lima kali di awal bulan Juni BandungBergerakid memantau jenis burung apa saja yang diperdagangkan di Pasar Sukahaji, burung paruh bengkok termasuk yang paling mudah ditemui dan dijual. Kebanyakan burung kasturi dan nuri.
Di salah satu kios reptil sekitar Pasar Sukahaji, tedapat tiga ekor burung kakatua jambul kuning, Rabu (1/6/2022). Ketiganya berada di kandang terpisah. Dua kandang digantung di tembok pagar, satu kandang diletakkan di dalam kios.
Salah satu burung kakatua jambul kuning yang digantung di dinding, ketakutan ketika didekati oleh manusia. Ketika orang melewati di depan kandang –tempat pembeli berlalu-lalang– ia menyudutkan badannya ke sudut kandang dan mengembangkan bulunya. BandungBergerakid pun mencoba menggali informasi kepada pedagang tersebut, sebut saja namanya Doni (nama samaran).
Obrolan dibuka dengan pertanyaan tentang nama jenis dan usia kura-kura yang dijual di sana. Namun ia balas menjawab dengan harga kura-kura tersebut. Ia terlihat enggan diajak bicara. Ia pun melanjutkan memberi makan iguana dengan kangkung tanpa menghiraukan keberadaan BandungBergerakid yang sedang melihat-lihat hewan yang ada di kiosnya. Sayangnya, ketika kembali pada tanggal 3, 12, dan 18 Juni, kios tersebut tutup.
Selain Doni, ada salah satu pedagang yang khusus menjual burung paruh bengkok lokal maupun impor. BandungBergerakid mendapatkan kontak pemilik kios dari salah satu video YouTube yang mengulas tentang Pasar Sukahaji.
Percakapan diawali dengan pertanyaan tentang burung nuri dan kasturi. Admin kios tersebut lalu mengirimkan empat foto; kasturi kepala hitam, kasturi duski, nuri tanimbar serta sejenis kasturi/nuri lainnya. Seekor kasturi dusky dihargai 1.250.000 rupiah per ekor. Nuri tanimbar seharga 1.5 juta rupiah. Ia pun mengaku siap untuk mengirimkan ke luar kota menggunakan bis. Si pemilik kios mengaku pernah mengirim ke Palembang dan aman tanpa kendala.
Di hari percakapan di aplikasi pesan tersebut berlangsung, Minggu (5/6/2022), BandungBergerakid melakukan pengecekan ke kios secara langsung. Saat di lokasi, semua foto burung kasturi dan nuri yang dikirimkan terkonfirmasi ada di kios ini. Keesokan harinya percakapan masih berlanjut. Tetapi ia mengaku tidak menjual burung kakatua. “Ngga jual kk tua pak, ngga ada yang berani jual kk tua,” balasnya melalui pesan WhatsApp, Senin (6/6/2022).
Pada beberapa kesempatan lainnya saat melakukan pemantauan, pedagang lain juga ada yang menjual burung paruh bengkok. Salah satu kios terlihat memiliki burung nuri bayan yang sebagian kandangnya tertutup dengan kain putih. Selain nuri bayan, ia juga memiliki burung nuri jenis lain berjumlah lima sampai enam ekor di dalam satu kandang.
Namun pada kunjungan berikutnya, Sabtu (2/7/2022), kios tersebut sudah tidak memiliki lagi nuri bayan. Tapi ia memiliki burung lainnya; nuri kepala hitam, seekor kasturi merah, dan dua ekor kasturi duski.
Beberapa pedagang yang menjual di sisi jalan, kadang pula menjual barung paruh bengkok dilindungi dengan jumlah yang sedikit dan terbatas. Namun, dugaannya penjual-penjual ini tidak berjualan tetap. Pada satu kesempatan mereka berjualan, di waktu lain tidak.
Contohnya saat melakukan pemantauan di akhir Juli, Kamis (28/7/2022). Di deretan kios di sisi jalan, terdapat salah seorang pedagang yang menjual empat nuri kepala hitam dan seekor red lorry. Ada dua pelanggan (pasangan) yang sedang bertanya tentang burung kepada penjual. Calon pembeli itu juga berinteraksi langsung dengan burung.
Kepada mereka, penjual menghargai burung itu 1,2 juta rupiah, harga yang lebih murah dibandingkan di dalam pasar yang menjual 1,5 juta. Si penjual mengatakan kalau red lorry baru didapatkan tiga hari belakangan, makanya belum cukup jinak untuk berinteraksi. Sedangkan nuri kepala hitam, yang salah satunya dimainkan oleh pasangan calon pembeli tersebut, sudah ada di kios selama sebulan.
Kepada BandungBergerakid, salah satu pedagang mengaku pasokan burung yang ia jual berasal dari tawaran aparat. Sebut saja nama pedagang ini Rahman yang ditemui Selasa (4/10/2022). Biasanya, pada waktu-waktu tertentu aparat datang ke kios Rahman untuk menawarkan burung koleksinya.
Harga yang ditawarkan, misalnya, mulai dari 400 ribu rupiah untuk burung jenis nuri yang belum jinak, jika sudah jinak harganya bisa lebih mahal. Jika Rahman setuju dengan harganya, ia kemudian membeli koleksi dari aparat tersebut. Dari sini pula, Rahman akan berkenalan dan bekerja sama lebih lanjut dengan aparat jika ada burung-burung paruh bengkok ‘koleksi’ yang mau dan atau akan dijual.
Yang di Luar Pasar dan yang Daring
Di luar Pasar Sukahaji terdapat toko burung besar. Dari kejauhan sudah bisa dilihat, toko tersebut menjual burung paruh bengkok, di antaranya empat ekor red lorry dan satu nuri kepala hitam, satu tiong emas di dalam kandang, dan dua kakatua yang bertengger di dua ujung yang berbeda.
Salah satu kakatua yang berada di atas kandang, bulunya kusam, jambul kuningnya pendek dan rontok. Ia tidak bertengger, melainkan terlihat terkulai lemas di atas kandang.
Penjual di toko tersebut, sebut saja namanya Adi, membanderol red lorry dan nuri kepala hitam 800 ribu rupiah. Harga berbeda untuk burung yang sudah memiliki rantai kaki, yakni 900 ribu rupiah. Harga ini terbilang cukup murah dibandingkan di Pasar Sukahaji.
Adi juga mempunyai tiga burung kakatua jambul kuning dengan berbagai ukuran di tokonya. Harganya variatif tergantung jenis dan ukuran. Ada yang dibanderol 5 juta rupiah, 3 juta rupiah, dan 2 juta rupiah. Di Pasar Sukahaji tidak mudah mencari burung kakatua. Adi kemudian mengaku ia yang memasok burung kakatua ke Pasar Sukahaji.
Perdagangan ilegal burung paruh bengkok dilindungi tidak hanya di Pasar Sukahaji. Perdagangan daring yang dilakukan melalui grup-grup di aplikasi media sosial tak kalah ramainya.
Di forum jual beli online seperti aplikasi Telegram dan Facebook, mudah saja menemui grup pecinta burung. Ketikkan saja kata kunci “Paruh Bengkok”, lantas beberapa grup di aplikasi Telegram akan muncul. Hal yang sama juga berlaku di aplikasi Facebook. Di dalam grup-grup ini para pedagang menawarkan satwa baik ilegal maupun legal.
Salah satu pedagang yang aktif menjual burung paruh bengkok adalah Sudirman, nama samaran. Informasi yang didapatkan oleh tim kolaborasi BandungBergerakid, Jaringid, Mongabay Indonesia, Tirtoid, dan Mayungid, Sudirman baru saja mendapatkan pasokan burung dari aparat melalui Surabaya. Pasokan burungnya yang diketahui adalah kakatua raja (Probosciger aterrimus).
Di status Facebook-nya pada akhir Agustus lalu, Sudirman memperlihatkan kakatua raja, warna hitam tubuhnya, pipi merah khasnya dengan jambul yang tegak, bertengger di tangan. Kakatua raja itu dibanderol 10 juta rupiah. Sudirman tidak menjawab ketika ditanya perihal sertifikat kakatua raja tersebut. Padahal sebelumnya ia mengatakan bahwa burung-burung yang dilindungi tidak sembarangan dijual, kecuali yang bersertifikat.
“Jarang mas (burung yang ia jual bersertifikat). Paling kalau ada yang pesan kakatua sertifikat lengkap biasanya saya order ke penangkar di Solo atau Bali. Transaksi kakatua nonsertifikat biasanya pakai rekber,” balasnya, di Facebook, Selasa (30/8/2022).
Sudirman mengaku mendapatkan pasokan burung dari kawannya di Cirebon dan Jawa Timur. “Rata-rata yang kirim barang dari Jatim anggota-anggota (aparat) juga sih,” jawab Sudirman, Selasa (4/10/2022). Obrolan ini berlangung ketika tanya-jawab seputar burung cendrawasih. Sebab di akhir Agustus lalu, ia sempat menjual cendrawasih.
Cendrawasih itu telah laku dijual sepasang seharga 15 juta rupiah ke konsumennya di Jakarta.
Mengangkut Burung Dilindungi dengan Kapal Perang
Dugaan keterlibatan aparat dalam perdagangan burung paruh bengkok tidak hanya terjadi di sekitar Bandung. Tim gabungan dari POM Armada II, Den Intel Armada II, dan POM Lantamal V menyita ratusan hewan yang diangkut dengan truk TNI Angkatan Laut yang diturunkan dari geladak KRI Teluk Lada 521, pada Rabu (31/8/2022).
Dari atas kapal perang ini, disita beragam hewan eksotis dari Tanah Papua, di antaranya burung kakatua raja sebanyak tiga ekor, cendrawasih 18 ekor, nuri kepala hitam 44 ekor, kakatua jambul kuning 27 ekor, mambruk dua ekor, rangkok dua ekor, nuri bayan 16 ekor, jalak irian 14 ekor, kangguru lapang lima ekor, burung jagal papua tiga ekor, kuskus seekor, burung cucak mas seekor, serta elang iriang empat ekor.
Selepas semua satwa masuk, truk kemudian menuju ke Markas Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) yang berdekatan dengan kantor Dinas Penerangan Koarmada II. Truk ini dikawal oleh mobil POMAL dan satu unit mobil Toyota Fortuner. Ketiga mobil ini berjalan beriringan.
“Ke depan akan dilaksanakan kerja sama dengan BBKSDA setempat mengadakan sosialisasi terkait satwa yang dilindungi sebagai pembelajaran bagi para prajurit TNI AL,” ujar Panglima Koarmada II Laksda TNI Hutabarat menyampaikan keterangan pers pada Minggu (5/9/2022).
Penggunaan armada militer untuk mengangkut satwa dilindungi bertentangan dengan UU Nomor 5 tahun 1990. Selain aturan ini, penyelundupan satwa dilindungi ini juga melanggar Telegram KASAl Nomor 084/SOP/1104 TWU 1108.1348 dan Telegram Pangkoarmada RI Nomor 2.130/ARMA/RI/092 TWU 0915.09.02. Aturan internal itu menyatakan larangan membawa satwa dilindungi dengan alasan apa pun, ada ancaman pidana jika benar terbukti.
Para prajurit di KRI Teluk Lada 521 baru saja pulang usai latihan operasi perang. Prajurit-prajurit ini, setelah latihan operasi perang, diduga menampung tangkapan para pemburu dari wilayah Papua dan Papua Barat. Namun ada yang janggal dalam proses penyitaan satwa yang dilakukan oleh POMAL.
Informasi yang diperoleh tim kolaborasi, awalnya petugas POMAL Koarmada II melaporkan ada 140 satwa yang disita dari KRI Teluk Lada 521. Namun yang dikembalikan ke BKSDA Jawa Timur hanya 39 ekor satwa.
Amatan tim kolaborasi saat mendatangi markas POMAL, misalnya, ada tiga ekor kakatua raja sementara hanya satu ekor yang diserahkan ke BKSDA. Begitu pula dengan Cenderawasih yang berjumlah 21 ekor, dikembalikan lima ekor; kakatua jambul kuning berjumlah 29 ekor, dikembalikan hanya 10 ekor.
Menurut informasi dari sumber tim kolaborasi, satwa yang tidak diserahkan diduga telah dijual atau diserahkan kepada pemimpin armada yang membutuhkan. Namun saat dikonfirmasi, Dispen Lantamal V membantah. Ia mengaku semua satwa itu telah diketahui sebagai satwa dilindungi kemudian bergegas untuk mengembalikannya.
Upaya membawa satwa menggunakan armada milik TNI diduga untuk mengelabui Bea Cukai dan Balai Karantina KLHK. Selain kasus ini, pada 9 Juli 2022 lalu, BKSDA Jatim menerima 243 burung endemik Papua dari KRI Teluk Parigi 539.
Nur Rochman, Kasi Perencanaan, Perlindungan dan Pengawetan BKSDA Jatim menduga hewan-hewan yang dibawa diambil dari habitat aslinya di wilayah Papua, Maluku, dan Makassar.
Terkait perdagangan burung paruh bengkok di Pasar Sukahaji, BandungBergerak.id mencoba melakukan konfirmasi kepada BKSDA Jawa Barat. Kepala Sub Bagian Humas BKSDA Jabar, Halu Oleo menyebutkan bahwa pihaknya pernah melakukan sosialisasi ke pedagang di Sukahaji terkait larangan perdagangan burung paruh bengkok dilindungi.
“Baik terima kasih informasinya, kami coba sampaikan ke yang bertugas menangani hal tersebut,” jawabnya ketika dihubungi BandungBergerak, Selasa (4/10/2022). Ia pun kemudian mengarahkan untuk menghubungi bagian Perencanaan, Perlindungan dan Pengawetan yang mengurusi perihal Tanaman dan Satwa Liar (TSL).
Saat dihubungi keesokan harinya, Rabu (5/10/2022), Rifki M. Sirojan, Kepala Bidang Perencanaan, Perlindungan, dan Pengawetan BKSDA Jabar menyebut bahwa untuk kepentingan wawancara, ia harus meminta persetujuan dari pimpinan. “Kalau wawancara harus izin ke pimpinan terlebih dahulu,” balasnya.
*Liputan ini merupakan kolaborasi beberapa media yang terdiri dari BandungBergerakid, Jaringid, Mongabay Indonesia, Tirtoid, dan Mayungid berkat dukungan Garda Animalia dan Auriga Nusantara melalui Bela Satwa Project.