Gardaanimalia.com – Penemuan satwa liar yang diduga dipelihara warga Jepara kembali terulang. Kali ini ditemukan buaya muara di Desa Bawu, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
AKP Aliet Alphard, Kapolsek Batealit mengungkapkan, kemunculan satwa dengan nama ilmiah Crocodylus porosus ini terjadi di perkebunan yang tak jauh dari permukiman warga pada Rabu (10/11).
Prediksi sementara, buaya tersebut lepas dari kandang warga yang memeliharanya. “Ini kami masih melakukan penyelidikan apakah peliharaan warga atau tidak. Tapi melihat kondisinya yang masih bersih dan bukan habitatnya ada dugaan milik warga,” ujar Aliet, Kamis (11/11) mengutip Medcom.
Buaya sepanjang 146 sentimeter, berjenis kelamin betina tersebut telah diamankan dan dibawa ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah. Selanjutnya ditempatkan di lokasi konservasi satwa di Semarang.
“Buaya ini merupakan jenis buaya yang dilindungi oleh Undang-Undang. Jadi harus dipelihara oleh lembaga yang memiliki izin resmi dari pemerintah untuk memeliharanya. Misalnya di lembaga konservasi satwa,” ungkap Arif Susiyoko, Petugas BKSDA Jawa Tengah, Kamis (11/11).
Arif Susiyoko menerangkan warga Jepara banyak memelihara satwa liar yang rata-rata dilindungi oleh pemerintah. Hal ini terjadi karena pemahaman warga terhadap satwa dilindungi yang masih rendah.
Satwa langka yang sering ditemui menjadi peliharaan warga yaitu burung paruh bengkok seperti kakatua, elang atau nuri, serta mamalia seperti owa dan siamang.
“Ada beberapa kasus di Jepara, karena adanya faktor ketidaktahuan warga. Biasanya yang mencari nafkah keluar Jawa, itu biasanya diberi orang sana. Tapi dia tidak mengerti dan pelihara sendiri di rumahnya” jelas Arif.
Ia juga mengungkapkan BKSDA telah melakukan penyisiran di banyak tempat seperti pasar yang biasa menjual berbagai jenis satwa.
“Biasanya kita sosialisasikan kepada para pedagang. Ini satwa yang tidak boleh diperdagangkan, ini yang boleh. Supaya mereka juga harus bisa mengontrol. Jangan sampai asal jual dan beli” pungkasnya.
Arif berharap dengan adanya penangkapan ini warga yang masih memelihara satwa dilindungi supaya segera melapor ke BKSDA yang nantinya hewan tersebut akan dikembalikan ke alam bebas atau habitat aslinya.