Gardaanimalia.com – Para pekerja di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Riau menyerahkan seekor bayi beruang madu kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.
Dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (11/5), pihak BKSDA mengatakan, bayi satwa yang diserahkan pekerja PT Ruas Utama Jaya (RUJ) itu memiliki jenis kelamin betina.
Sementara, usia bayi Helarctos malayanus tersebut diperkiraan berumur tiga minggu, dan ditinggalkan oleh induknya di Hutan Tanaman Industri (HTI) PT RUJ.
“Pekerja yang sedang melakukan panen di HTI PT RUJ, Tanjung Penyembal, Sungai Sembilan, Dumai tersebut menemukan seekor bayi beruang yang ditinggalkan induknya,” tulis akun Instagram bbksda_riau.
Sebelum diserahkan kepada pihak BKSDA, para pekerja sempat menunggu beberapa saat dan berharap induk beruang madu kembali ke kawasan untuk mengambil bayinya.
Akan tetapi, selang berapa lama menunggu, induk beruang tak kunjung datang. Para pekerja yang merasa kasihan dan khawatir terhadap keselamatan bayi tersebut akhirnya memutuskan untuk membawanya.
Plt. Kepala Bidang KSDA Wilayah II, Hartono pun memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada para pekerja yang telah menyerahkan satwa dilindungi tersebut.
Selain itu, dia memberikan imbauan kepada masyarakat Riau dan Kepulauan Riau untuk berkomunikasi dan menghubungi call center BBKSDA Riau jika menemui satwa dilindungi.
“Apabila mengalami perjumpaan satwa yang dilindungi agar segera berkoordinasi dan menghubungi call center Balai Besar KSDA Riau di nomor 081374742981,” kata Hartono.
Hartono pun menjelaskan, bahwa bagi masyarakat dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.
Namun, tak hanya terbatas pada itu saja, lanjutnya, masyarakat juga dilarang untuk melakukan hal serupa pada bagian-bagian tubuh satwa dilindungi, termasuk tidak boleh merusak sarangnya.
“Karena dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” pungkas Hartono.
Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, Helarctos malayanus termasuk dalam barisan nama fauna langka yang dijamin kelestariannya oleh negara.