Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Lima Pelaku Pembantai Harimau Divonis 3 Tahun Penjara

2144
×

Lima Pelaku Pembantai Harimau Divonis 3 Tahun Penjara

Share this article

Lima Pelaku Pembantai Harimau Divonis 3 Tahun Penjara

Lampung – Tertangkap melakukan pembantaian serta penjualan kulit dan organ tubuh harimau, Lima terdakwa yakni Sugiyanto, Saripudin, Poniman, Untung dan Ahmad Irvan divonis penjara selama 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider pidana 6 bulan penjara, dalam sidang di PN Tanjungkarang, Rabu (17/10/2018).

pariwara
usap untuk melanjutkan

Vonis yang dijatuh kan majelis hakim lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa penuntut Umum Roosman Yusa yaitu selama 3 tahun dan 6 bulan.

Ketua Majelis Hakim Yus Enidar SH, MH mengatakan, kelima terdakwa yakni Sugiyanto, Untung, Saripudin, Poniman, dan Ahmad Irvan, terbukti bersalah melakukan tindak pidana Sesuai pasal 21 dan 40 UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya hewan yang dilindungi.

“Sesuai pasal tersebut dijelaskan bahwa dilarang menangkap, menyimpan, melukai, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi. Atau bagian tubuh satwa yang dilindungi,” ujar Yus.

Setelah pembacaan vonis, pihak terdakwa menerima keputusan tersebut tanpa adanya pembelaan.

Kelimanya melakukan perburuan dengan menggunakan jerat di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Menurut Sabi’in, Jaksa Penuntut Umum, “pada bulan Maret 2018, Poniman dan Untung memasang enam jerat dikawasan TNBBS yang ada di Dusun Sinar Ogan, Pekon Tampang Muda, Tanggamus. Empat jerat dipasang dari tali nilon, dan dua jerat dibuat dari tali kopling motor. April, salah satu jerat berhasil menjerat seekor harimau Sumatera”, terangnya.

Setelah seekor harimau terjerat, mereka menembak dan mengulitinya. Organ tubuh seperti kulit, kuku, tulang, dan taring diambil dan dijual kepada Saripudin dan Ahmad Irvan dengan harga penawaran Rp 20 juta.

“Saripudin lantas menawar dengan harga Rp17 juta. Setelah negosiasi selesai, Poniman dan Untung menyerahkan binatang itu ke Saripudin ia membayar Rp13 juta terlebih dahulu. Uang tersebut dibagi Rp 6 juta untuk Poniman, Rp 4 juta untuk Sugiyanto, dan Rp 3 juta untuk Untung” ujar Sabi’in.

Harimau merupakan satwa yang dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no. P92 tahun 2018 tentang perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no. P20 tahun 2018 tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar.

Hingga saat ini perburuan harimau masih juga terjadi sehingga mengancam populasinya yang dapat menyebabkan kepunahan. Perburuan dan perdagangan harimau dapat merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Sumber : Media-merdeka.com, Tribunlampung

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments