Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

LIPI Kolaborasi dengan KLHK Lepasliarkan Landak Jawa

2645
×

LIPI Kolaborasi dengan KLHK Lepasliarkan Landak Jawa

Share this article

 

LIPI Kolaborasi dengan KLHK Lepasliarkan Landak Jawa
Landak jawa yang dilepasliarkan LIPI dan KLHK di Taman Nasional Merbabu | Dok. LIPI

Gardaanimalia.com – Dalam rangka memperingati Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional 2019, LIPI melepasliarkan sedikitnya 30 ekor landak jawa (Hystrix javanica) di Taman Nasional Gunung Merbabu, Jawa Tengah.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Pusat Penelitian Biologi LIPI, Atit Kanti dalam pernyataan resminya menyatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan program kolaborasi antara LIPI dan KLHK.

“Kegiatan ini merupakan kolaborasi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai dukungan kegiatan keilmuan yang berkaitan dengan konservasi tumbuhan dan satwa liar,” ujarnya, Kamis (14/19).

“Landak jawa adalah satwa pemakan tumbuhan dan memiliki peranan ekologi sebagai pemencar biji,” Ungkap Inayah. Inayah menjelaskan, landak jawa merupakan satwa yang dilindungi di Indonesia. Selain itu, landak jawa dapat meningkatkan aerasi tanah dan penetrasi air di lingkungan sekitarnya ketika sedang menggali tanah. Penelitian landak jawa telah dilakukan selama sepuluh tahun di Pusat Penelitian Biologi LIPI dengan mempelajari aspek perilaku, nutrisi, anotomi-fisiologi, dan reproduksi landak jawa.

“Selama kurun waktu tersebut kegiatan penelitian telah menghasilkan keturunan kedua landak jawa sekitar 100 ekor,” sambungnya. Sebelum dilepas, landak jawa melakukan habituasi pakan di penangkaran agar dapat menyesuaikan pakan alami di alam liar. “Selama habituasi pakan, peneliti juga melakukan pemeriksaan kesehatan dan pengamatan perilaku landak jawa,” tutup Inayah.

Satwa endemik pulau Jawa tersebut dilepasliarkan di tiga lokasi yang berbeda, yaitu di Mongkrong dan Candi Laras, Kabupaten Boyolali dan di Pakis, Kabupaten Magelang.

Indonesia dikenal memiliki lima jenis landak yaitu landak jawa (Hystrix javanica), landak sumatra (H. sumatrae), landak raya (H. brachyura), landak angkis/ ekor panjang (Trichis fasciculata) dan landak butun (H. crassipinis) (Corbet & Hill 1992). Dua diantaranya merupakan satwa yang dilindungi, yaitu landak jawa dan landak raya. Hal ini seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi. (Ze)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments