Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

LSGK: Perdagangan dan Perburuan Satwa Liar di Aceh Alami Peningkatan

1019
×

LSGK: Perdagangan dan Perburuan Satwa Liar di Aceh Alami Peningkatan

Share this article
Publikasi pemantauan penegakan hukum kasus perdagangan dan perburuan satwa liar di Aceh tahun 2022 yang dilaksanakan di Sekretariat FJL (4/1/2023). | Foto: Imamatunnisa Farha/AJNN
Publikasi pemantauan penegakan hukum kasus perdagangan dan perburuan satwa liar di Aceh tahun 2022 yang dilaksanakan di Sekretariat FJL (4/1/2023). | Foto: Imamatunnisa Farha/AJNN

Gardaanimalia.com – Lembaga Suar Galang Keadilan atau LSGK ungkap peningkatan kejahatan terhadap satwa liar di Aceh dalam tiga tahun terakhir.

Angka perburuan dan perdagangan satwa liar terus meningkat sejak 2019 yang berjumlah 10 kasus, 2020 sebanyak 11 kasus, 2021 sebanyak 15 kasus, hingga 2022 mencapai 16 kasus.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Hal ini disampaikan oleh Missi Muizzan selaku Manajer Program LSGK melalui konferensi pers pada Rabu (4/1/2023).

“Kasus yang paling sering terjadi, perburuan dan perdagangan satwa harimau serta gajah sumatra,” ujar Missi Muizzan.

Data sepanjang 2020 hingga 2022 menyebut, terdapat 17 ekor harimau sumatera dan 24 ekor gajah sumatra yang mati.

“Kematian harimau didominasi aktivitas perdagangan dan sangat sedikit yang disebabkan oleh konflik serta mati alami,” ujarnya.

Sementara pada gajah (Elephas maximus sumatrensis), rata-rata penyebab kasus adalah kematian alami dan perdagangan organ tubuhnya.

FJL: Ada 13 Kasus Kejahatan terhadap Satwa Liar di Aceh Tahun 2022

Missi Muizzan berharap ada upaya pencegahan kejahatan lingkungan yang lebih maksimal dilakukan instansi terkait.

Ia juga melihat penegakan hukum belum memberikan efek jera, sehingga diharapkannya RUU (revisi undang-undang) dapat lebih cepat.

“Penegakan hukum terhadap kasus perdagangan satwa kunci masih dianggap biasa, belum menjadi kasus luar biasa,” ujarnya.

Fakta di atas diperkuat oleh hasil riset Forum Jurnalis Lingkungan atau FJL. Mereka mendata tiga belas kasus kejahatan terhadap satwa liar di Aceh sepanjang 2022.

Belasan kasus tersebut terdiri dari lima kasus perdagangan, tujuh kematian, dan satu kasus akibat konflik manusia dengan satwa dilindungi.

“Ada lima kasus perdagangan, tujuh kematian, serta satu kasus penjeratan,” ujar Koordinator Advokasi FJL Aceh, Munandar Syamsudin.

Dari 13 kasus, Ia menjabarkan bahwa terdapat 12 perkara dengan 20 orang pelaku, 2 terdakwa, 15 terpidana, dan 3 orang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Di antara beberapa kasus tersebut, Munandar menilai kasus jual beli kulit harimau yang dilakukan mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi tergolong kasus yang paling menonjol tahun ini.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments