Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

M Ditetapkan sebagai Tersangka Pemilik Kulit dan Tengkorak Harimau

1890
×

M Ditetapkan sebagai Tersangka Pemilik Kulit dan Tengkorak Harimau

Share this article
Ilustrasi kulit harimau sumatera. | Foto: Reqnews
Ilustrasi kulit harimau sumatera. | Foto: Reqnews

Gardaanimalia.com – Seorang berinisial M (49), pemilik kulit dan tengkorak harimau ditetapkan sebagai tersangka baru oleh penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sumatera atas perkara penjualan bagian tubuh satwa dilindungi.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, melalui Kepala Seksi Wilayah I, Haluanto Ginting mengatakan, bahwa M, warga Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Tersangka M diketahui hadir secara kooperatif setelah dipanggil melalui surat panggilan kedua oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Senin (28/3) lalu.

“Untuk saat ini berkas tersangka M sudah kita serahkan ke kejaksaan, sudah tahap satu,” ungkap Haluanto Ginting kepada Waspadaaceh, Kamis (7/4).

Dia mengatakan, hal ini merupakan hasil pengembangan melalui pemeriksaan saksi dari kasus yang telah dinyatakan inkrah dengan terpidana M. Ali Syahab bin Isngadin dan Sadam Husin bin Abu Bakar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, penyidik mengetahui M sebagai pemilik barang bukti berupa satu lembar kulit harimau dalam keadaan basah tanpa tulang beserta tengkorak yang menempel dengan kulit.

“Sebelumnya BB (barang bukti) ini disita dari M. Ali Syahab dan Sadam Husin. Keduanya ditangkap saat operasi TSL kolaborasi dengan kepolisian, dan BKSDA, pada Oktober tahun lalu di Kecamatan Wih Pesam, Bener Meriah,” jelasnya.

Perlu diketahui, pada Rabu (9/3), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah telah memutuskan hukuman bagi M. Ali Syahab yaitu 1 tahun 6 bulan.

Sementara, hukuman bagi Sadam Husin yaitu 10 bulan penjata. Masing-masing dari kedua terpidana juga diputuskan untuk membayar denda sebesar Rp100 juta, subsider 3 bulan penjara.

Di Indonesia, harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) merupakan satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Hal tersebut jelas, harimau termasuk ke dalam daftar satwa lindung dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Saat ini, satwa endemik Pulau Sumatera itu tengah menyandang status konservasi Endangered atau sawta yang terancam punah menurut IUCN (International Union for Conservation of Nature) Red List.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments