Gardaanimalia.com – Seorang mahasiswa Unsika, Muhamad Agung Hazami dan temannya menjumpai sekelompok pemburu sedang menyayat dan memakan landak jawa.
Pertemuan tersebut terjadi di Gunung Sulah, Pegunungan Sanggabuana, saat ia dan temannya hendak mendokumentasikan pengibaran bendera merah putih, Sabtu (13/8).
Lelaki yang terhabung dalam komunitas Baraya Sanggabuana itu mengatakan jumlah pemburu ada lima orang dan membawa tiga senjata api rakitan.
“Para pemburu ini sedang mengolah landak yang sudah dikuliti untuk dimasak malam hari di sebuah pondok dekat Gunung Sulah,” ujarnya, dilansir dari Kompas, Rabu (17/8).
Dirinya sempat memberi tahu para pemburu terkait landak merupakan satwa dilindungi. Tetapi, para pemburu tak menggubris ucapan Agung.
Bahkan, kata Agung melanjutkan, para pemburu mengaku hal tersebut (berburu) sudah biasa dilakukan di Gunung Sulah, Jawa Barat.
“Karena mereka membawa senjata api rakitan, dan beberapa memakai kaos camo dengan logo Perbakin, jadi kita minggir. Ngeri juga,” ungkapnya.
Perburuan Liar di Pegunungan Sanggabuana
Memperkuat hal itu, Direktur Eksekutif Sanggabuana Conservaton Foundation, Solihin Fu’adi menyebut, bahwa masih ada perburuan liar di Pegunungan Sanggabuana.
Menurutnya, ada pemburu yang menggunakan senapan angin, dan ada juga yang menggunakan senjata api rakitan model dorlok.
Dia mengatakan, bahwa masyarakat di sekitar wilayah Sanggabuana masih banyak yang meyimpan senapan angin dan senjata api rakitan.
Namun, ujarnya, masyarakat berdalih senjata tersebut digunakan untuk menakut-nakuti binatang buas dan monyet yang masuk perkebunan.
Kendati begitu, lanjut Solihin, faktanya banyak juga yang berburu babi hutan dan satwa lainnya. Apabila menembak babi yang dianggap hama di ladang, ia mengakui sulit untuk menegur.
“Tapi jika menembak satwa di dalam hutan, sudah merupakan tindak pidana,” ucapnya.
Dia menyebut, praktik menyimpan senapan angin dan senjata api rakitan padahal juga melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Solihin menuturkan, bahwa pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan melaporkannya kepada Polhut dari BBKSDA SKW IV.
“Dan untuk peredaran senjata api rakitan akan kita laporkan ke Polsek, supaya ditertibkan,” tutupnya.
Landak Jawa Dilindungi Undang-Undang
Satwa bernama ilmiah Hystrix javanica tersebut merupakan satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.
Perlindungan landak jawa juga dijamin dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Menurut IUCN (The International Union for Conservation of Nature) Red List, landak memiliki status konservasi risiko rendah (Least Concern).
Sedangkan, status landak dalam Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora masuk dalam Apendiks III.