Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Masuk Rumah Warga, Trenggiling Akhirnya Dilepasliarkan ke Habitatnya

1242
×

Masuk Rumah Warga, Trenggiling Akhirnya Dilepasliarkan ke Habitatnya

Share this article
Gambar seekor trenggiling hasil serahan warga akhirnya dilepasliarkan di kawasan Siantan Hulu, Kalimantan Barat. | Foto: Dok. BKSDA Kalbar
Gambar seekor trenggiling hasil serahan warga akhirnya dilepasliarkan di kawasan Siantan Hulu, Kalimantan Barat. | Foto: Dok. BKSDA Kalbar

Gardaanimalia.com – Satu ekor trenggiling ditemukan masuk ke rumah warga di Komplek Pondok Pangeran 2, Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Kemunculan satwa dengan nama ilmiah Manis javanica tersebut diketahui melalui laporan warga kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat pada beberapa waktu yang lalu.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Sustyo Iriyono, Kepala BKSDA Kalimantan Barat menyebut bahwa sang warga dengan sukarela menyerahkan trenggiling yang ia temukan kepada tim Wildlife Resucue Unit (WRU) BKSDA Kalimantan Barat.

“Sungguh, ini merupakan tindakan yang benar. Ia sadar bahwa memelihara satwa ini dapat mengancam kelestariannya,” ungkap Sustyo Iriyono dalam keterangan tertulis pada Selasa (8/3).

Usai dilakukan pengecekan kondisi terhadap satwa dilindungi itu, lanjutnya, tim WRU akhirnya melakukan pelepasliaran trenggiling di wilayah Siantan Hulu.

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa saat ini penyebaran satwa bersisik pemakan semut tersebut tidak seluas pada zaman dulu.

“Dulu penyebarannya masih luas, seiring perkembangan zaman kini keberadaannya semakin sedikit dan sangat langka jumlahnya,” tutur Sustyo Iriyono.

Kemudian, ia pun melakukan imbauan kepada masyarakat yang masih memelihara satwa liar agar segera mengembalikan mereka ke alam atau habitatnya.

“Kembalikan mereka ke alam. Jangan bilang cinta kalau masih piara,” tuturnya.

Trenggilling merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Saat ini, satu-satunya mamalia bersisik dari famili Pholidota tersebut, menurut daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN) tengah menyandang status kritis (Critically Endangered).

Tak hanya itu, bersumber dari data Convention on International Trade in Endangered Species (CITES), trenggiling memiliki status konservasi Apendiks I yang artinya tidak boleh diperjualbelikan.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments