Gardaanimalia.com – Sebanyak 60 ekor labi-labi moncong babi (Carettochelys insculpta) ditranslokasi dari Badung, Bali menuju Timika, Papua Tengah, Senin (22/5/2023) pukul 08.00 WITA.
Translokasi dilakukan dengan pesawat Airfast melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menuju Bandara Mozes Kilangin, Timika.
Rata-rata labi-labi yang dibawa memiliki berat kurang lebih 1,5 kilogram dan diameter sekitar 20 sampai 25 sentimeter.
Satwa dikirim menggunakan wadah styrofoam model AG75. Satu wadah berisi empat ekor labi-labi yang disekat dengan tripleks.
Dalam setiap sekat, hewan bercangkang lunak itu ditempatkan dalam wadah berupa mika bening. Dengan ventilasi ukuran tiga puluh sentimeter dan dialasi dengan busa lembap.
Pihak BKSDA Bali pastikan wadah dapat menjaga kenyamanan, keselamatan, dan kesehatan satwa sampai ke lokasi tujuan.
Kepala BKSDA Bali Agus Budi Santosa menjelaskan, pengiriman ini adalah yang ketiga kali dari rangkaian translokasi total lima ratus ekor labi-labi.
“Translokasi pertama dilakukan sejak tanggal 8 Mei 2023 sebanyak 40 ekor. Kemudian, tanggal 15 Mei 2023 sebanyak 60 ekor. Pada tanggal 22 Mei 2023 sebanyak 60 ekor,” kata Agus kepada Garda Animalia, Selasa (23/5/2023).
Sisanya akan diangkut setiap Senin sebanyak 60 ekor per keberangkatan. Kini, penyu air tawar yang telah dipulangkan sudah berada di kandang habituasi Mile 21 milik PT Freeport Indonesia.
Labi-Labi Disita dari Perdagangan Ilegal
Agus menjelaskan, jenis penyu air tawar ini merupakan hasil sitaan BKSDA Bali dari usaha perdagangan ilegal pada 2015.
“Hasil sitaan kegiatan penyelundupan yang terjadi pada tahun 2015 di Pelabuhan Gilimanuk, Bali. Labi-labi itu dari tahun 2015 dititiprawatkan di Taman Safari Indonesia III Gianyar”.
Menurut Agus, ada tiga sebab mengapa hewan sitaan 2015 baru dapat ditranslokasikan pada 2023.
Pertama, perlunya persiapan kondisi satwa karena jarak Bali dan Papua cukup jauh, kedua biaya yang tidak sedikit, dan ketiga penundaan karena pandemi Covid-19.
Perlu diketahui, labi-labi moncong babi adalah satu-satunya spesies dalam famili Carettochelyidae, terpisah dari spesies labi-labi lainnya.
Di Indonesia, satwa berstatus endangered atau genting dalam IUCN ini hanya ditemukan di Papua Tengah dan Papua Selatan.
Spesies ini masuk ke dalam daftar satwa dilindungi dalam Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018. Salah satu ancaman utamanya adalah perburuan dan perdagangan ilegal.
Penelitian oleh Shepherd dkk. (2020) menunjukkan, ada penyitaan 52.374 ekor labi-labi yang terjadi di dalam dan luar negeri sepanjang 2013 sampai 2020. Seluruh satwa sitaan itu dikirim dari Indonesia.