Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Mau Dijual ke Cina, Puluhan Kilo Sisik Trenggiling Disita

775
×

Mau Dijual ke Cina, Puluhan Kilo Sisik Trenggiling Disita

Share this article
Barang bukti sisik trenggiling dan paruh rangkong yang berhasil diamankan. | Foto: Dok. Polres Tapanuli Utara
Barang bukti sisik trenggiling dan paruh rangkong yang berhasil diamankan. | Foto: Dok. Polres Tapanuli Utara

Gardaanimalia.com – Kepolisian Resor Tapanuli Utara berhasil mengungkap praktik perdagangan ilegal satwa liar berupa sisik trenggiling dan paruh burung rangkong.

Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Johanson Sianturi, merincikan barang bukti yang telah diamankan, yaitu 38 kilogram sisik trenggiling dan 10 paruh burung rangkong.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Selain itu, pihaknya juga menangkap dua orang tersangka bernama Leonardo, warga Tapanuli Utara dan Sulaiman, warga Pidie, Provinsi Aceh.

“Kedua tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda di Tapanuli Utara,” ujar Johanson, saat melakukan siaran pers, pada Selasa (9/8).

Dia menjelaskan, tersangka Leonardo ditangkap pada Sabtu (6/8), saat melakukan jual beli sisik trenggiling di Kelurahan Huta Toruan X, Tarutung.

“Sementara, tersangka Sulaiman ditangkap saat melakukan jual beli paruh burung rangkong gading di lokasi Tugu Lonceng, Kelurahan Huta Toruan VI, Tarutung,” ucapnya.

Menurut keterangan kedua tersangka, bagian tubuh satwa dilindungi tersebut rencananya akan dijual ke sebuah negara di Asia bagian Timur, yaitu Cina.

Adapun total kerugian dari seluruh penjualan sisik trenggiling dan paruh burung rangkong ditaksir 2,1 miliar. “Dengan perincian sisik trenggiling Rp1,6 miliar dan paruh burung rangkong gading Rp500 juta.”

Selanjutnya, ia menyampaikan, bahwa semua barang bukti saat ini telah diamankan di Mako Polres Tapanuli Utara guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a dan d Jo. Pasal 40 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kemudian, Johanson menambahkan, terbongkarnya kasus perdagangan ilegal satwa liar tersebut berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat.

Dalam laporan itu, diterangkan bahwa ada praktik jual beli satwa dilindungi di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

Berangkat dari informasi tersebut, petugas pun melakukan penelusuran dan penyelidikan. Hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka perdagangan sisik trenggiling dan paruh burung rangkong.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments