Punya niat menyelundupkan opsetan satwa, seorang warga negara Amerika Serikat dengan inisial WMJ ditangkap oleh petugas Balai Gakkum KLHK Wilayah Papua Seksi Wilayah III Jayapura di Bandar Udara Sentani, pada tanggal 13 Januari 2018. Kini kasusnya sudah ditangani oleh penyidik dan setelah menerima petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Papua, Berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap.
WMJ (43) menyelundupkan ratusan opsetan satwa diantaranya 220 (Dua Ratus Dua Puluh) Ekor Opsetan Burung Berbagai Jenis, 2 (dua) ekor opsetan tikus, Â 1 (satu) ekor opsetan kuskus kecil, 34 (tiga puluh empat) opsetan kulit Mamalia dan 5 (lima) lembar opsetan reptile. Petugas juga mengamankan barang bukti lain dari tersangka, yaitu 1 (satu) box pelastik berwarna hijau ukuran 55cm X 38 cm X 42cm, 1 (satu) box kayu ukuran 60cm X 35cm 40cm.
Penyidik menjerat tersangka yang diduga melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf  b,c dan d juncto Pasal 40 ayat (2), Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya  dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta Rupiah).
“Tersangka saat ini sedang tidak berada di Jayapura, saya instruksikan penyidik untuk menyiapkan administrasi pendukung untuk tahap 2 nanti setelah selesai libur lebaran dan berkoordinasi dengan Korwas PPNS untuk langkah yang perlu diambil lebih lanjut.”, ujar Kepala Seksi Wilayah III Jayapura Fredrik E. Tumbel
Kepala Balai PPHLHK Wilayah Maluku Papua A.G. Marthana, S.Hut., M.H menegaskan bahwa Proses Yustisi  terhadap kasus ini merupakan salah satu upaya penegakan hukum dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku Papua dalam perlindungan dan pengamanan terhadap Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem di Papua. “Jangan sampai ini terjadi lagi”, tegasnya.