Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Membunuh Tiga Ekor Harimau Sumatera, Falalini Dituntut 4,5 tahun Penjara

1900
×

Membunuh Tiga Ekor Harimau Sumatera, Falalini Dituntut 4,5 tahun Penjara

Share this article
Membunuh Tiga Ekor Harimau Sumatera, Falalini Dituntut 4,5 tahun Penjara
Seekor harimau betina yang sedang mengandung dua ekor anak ditemukan tewas karena jerat. Foto : Liputan6/Syukur

Gardaanimalia.com – Falalini Halawa, terdakwa pembunuh tiga Harimau sumatera di Provinsi Riau dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta subsider enam bulan kurungan penjara  di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan pada Selasa (12/2).

Jaksa Penuntut Umum, Mochamad Fitri Adhy, S.H mengatakan bahwa Falalini telah melanggar pasal 40 Ayat (2) juncto pasal 21 Ayat (2) huruf a UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Terdakwa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (2) huruf a, yakni menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup,” ujarnya.

Falalini diduga bersalah memasang jerat di Kawasan Hutan Produksi Terbatas Batang Siabu, Desa Pangkalan Indarung Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau yang merupakan tempat perlintasan satwa-satwa yang dilindungi, sehingga menyebabkan seekor Harimau betina dan dua ekor anak yang dikandungnya tewas.

“Dalam pemeriksaan, terdakwa sudah mengetahui bahwa tempat dia memasang jerat adalah habitat harimau sumatera, dan masyarakat di sana sudah memperingatkan untuk tidak memasang jerat disekitar hutan yang merupakan tempat perlintasan harimau sumatera,” katanya.

Namun, terdakwa mengacuhkan peringatan itu dan tetap memasang jerat-jerat dari ukuran kecil hingga besar yang terbuat dari kawat baja bekas rem motor. Alasannya adalah untuk menangkap babi dan landak yang kerap merusak kebun kelapa sawit. Namun, dari ukuran jerat tidak sesuai untuk menangkap hewan berukuran kecil.

Dalam kasus tersebut, JPU menghadirkan barang bukti yang memberatkan terdakwa, yaitu jerat dari tali nilon, jerat dari kabel baja bekas rem sepeda motor, satu induk harimau sumatera beserta dua bayi bayi harimau sumatera dalam keadaan mati, empat jerat yang terbuat dari tali nilon, dan dua karung plastik bulu landak.

Dalam persidangan juga diungkapkan bahwa terdakwa Falalini juga menangkap landak, yang dagingnya untuk dimakan. “Landak itu juga binatang yang dilindungi,” kata Adhy.

Sebelumnya, Balai Penegakan Hukum Wilayah II Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menangkap Halawa karena dia tersangka pemasang jerat yang membunuh tiga harimau sumatera di Desa Pangkalan Indarung Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau pada September 2018.

Halawa, 41 tahun, sebenarnya berasal dari Kabupaten Nias Selatan dan tinggal di Desa Pangkalan Indarung karena bekerja sebagai penjaga kebun kelapa sawit dan ubi di sana. Ia mengklaim terpaksa memasang jerat untuk melindungi tanaman dari hama babi.

Namun, pada 25 September 2018, satu harimau sumatera terkena jerat ukuran besar yang terbuat dari sling baja milik dia. Satwa dilindungi itu akhirnya ditemukan mati akibat jerat kabel baja mencengkram pada bagian pinggangnya.

Hasil pemeriksaan dokter Hewan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau,  Drh. Rini Deswita, menyatakan, harimau sumatera itu mati akibat gangguan pada Paru-paru dan pecahnya dua ginjal karena cengkeraman jerat.

“Penyebab kematian Harimau Sumatera adalah Asfiksia dan Rupture RenalisAsfiksia adalah gangguan dalam pengangkutan Oksigen (O2) ke jaringan tubuh yang disebabkan terganggunya fungsi paru-paru, pembuluh darah ataupun jaringan tubuh, sedangkan Rupture Renalis adalah pecahnya 2 (dua) ginjal pada Harimau Sumatera yang disebabkan karena jerat pada bagian pinggang dan pinggul sehingga menyebabkan Harimau Sumatera tersebut mati,” ujarnya.

Sumber : Antara

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments