Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Memperdagangkan Satwa Dilindungi, Dua orang Warga Diamankan Polisi

1607
×

Memperdagangkan Satwa Dilindungi, Dua orang Warga Diamankan Polisi

Share this article
Memperdagangkan Satwa Dilindungi, Dua orang Warga Diamankan Polisi
Pelaku dan barang bukti berupa puluhan burung-burung yang berhasil diamankan petugas. Foto : lenterainspiratif.com

Gardaanimalia.com – Petugas Satuan Resort Kriminal (Sat Reskrim) Polres Halmahera Utara berhasil mengamankan dua orang pelaku perdagangan satwa langka dan dilindungi di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara pada Selasa (19/2) malam.

Kepala Sat Reskrim Polres Halmahera Utara, AKP Rusli Mangoda, mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang perdagangan satwa dilindungi di Desa Mamuya. Personil Sat Reskrim kemudian diterjunkan ke lapangan untuk melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Anggota Polres unit Sat Reskrim mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga memperdagangkan satwa dilindungi,” ujar Rusli.

Dua orang pelaku berinisial IH (35) dan DP (50) warga Desa Mamuya, Kec. Galela, Kab. Halmahera Utara diamankan petugas kepolisian di dua tempat berbeda. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berjumlah total 119 ekor burung langka dan dilindungi.

“Dari tangan terduga pelaku IH, berhasil diamankan burung dilindungi diantaranya Perkici hijau 31 ekor, Nuri kalung ungu 7 ekor, dan Kasturi Ternate 2 Ekor, total 40 ekor. Sedangkan dari DP, diamankan burung Perkici hijau 78 ekor, dan burung Nuri kalung ungu 1 ekor, total 79 ekor“ terangnya.

Kini kedua pelaku ditahan di Polres Halmahera Utara untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Keduanya juga terancam dijerat Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) Undang-undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman kurungan penjara paling banyak 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.

Terancam kepunahan

Nuri kalung ungu (Eos squamata) dan Kasturi ternate (Lorius garrulus) merupakan dua jenis burung yang masuk ke dalam daftar satwa dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P106 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Hal tersebut terjadi karena perburuan kedua jenis burung ini untuk dilakukan terus menerus dan mengancam populasinya di alam bebas. Umumnya, kedua jenis burung ini diburu untuk diperdagangkan sebagai peliharaan karena penampakannya yang menarik.

Dalam jurnal Perilaku Memelihara Burung Paruh Bengkok di Maluku Utara” oleh Irfan L, dkk. tahun 2015, dua jenis burung ini merupakan jenis yang banyak dipelihara oleh masyarakat di Ternate dan Tobelo. Dalam persentase jumlah burung yang dipelihara,  Kasturi ternate memiliki persentase tertinggi sejumlah 68,2%, kemudian disusul secara berurut-urut Kakatua putih Cacatua alba (10,1 %), Nuri bayan Eclectus roratus (7,3 %) dan Nuri kalung-ungu (16%).

Tak ayal, banyak pemburu dan pedagang yang memperdagangkan burung ini secara ilegal karena tingginya permintaan pasar. Apabila perdagangan ilegal burung-burung ini terus dibiarkan, maka keberadaan satwa ini akan semakin berkurang bahkan terancam kepunahan. Sementara ini, penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat diharapkan dapat terus menekan angka perdagangan ilegal satwa liar di Indonesia.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments