Menjarah
Menjarah
Menjarah
Opini

Mencegah Kepunahan Satwa Liar: Stop Pengawahutanan!

1798
×

Mencegah Kepunahan Satwa Liar: Stop Pengawahutanan!

Share this article
Mencegah Kepunahan Satwa Liar: Stop Pengawahutanan!
Ilustrasi: Pengawahutanan | Foto: Pexels/Pok Rie
  • Kepunahan satwa liar semakin menunjukkan peningkatan dalam satu dekade terakhir. Sebagian besar kejadian ini adalah andil dari perilaku manusia, salah satunya adalah pengawahutanan yang tidak bertanggung jawab.
  • Di Indonesia, kerusakan lingkungan seperti pengawahutanan terus meningkat setiap tahunnya. Data dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjukkan setiap tahun Indonesia kehilangan hutan seluas 684.000 hektar akibat pembalakan liar, kebakaran hutan, perambahan hutan dan alih fungsi hutan.
  • Menyempitnya hutan memudahkan manusia untuk masuk ke kawasan hutan dan perburuan terhadap satwa liar pun semakin mudah dan meningkat.
  • Omnibus Law Cipta Kerja yang memberikan kemudahan pemberian izin penggunaan lahan malah akan memperparah alih fungsi kawasan hutan dan kerusakan lingkungan yang juga akan berdampak pada keberadaan satwa liar

Gardaanimalia.com – Kepunahan satwa liar semakinmenunjukkan peningkatan dalam satu dekade terakhir. Sebagian besar kejadian ini adalah andil dari perilaku manusia. Manusia terus menerus melakukan kejahatan  terhadap satwa bahkan yang berstatus dilindungi. Dalam empat tahun terakhir saja sudah lebih dari 500 perkara kejahatan terhadap satwa dilindungi yang dipersidangkan di pengadilan negeri di wilayah Indonesia. Kejahatan ini akhirnya juga melahirkan krisis mata rantai, krisis ekologi, dan krisis lingkungan hidup.

Selain kejahatan terhadap satwa, kepunahan satwa-satwa ini terjadi karena kerusakan lingkungan yang menyebabkan hilangnya habitat satwa. Di Indonesia, kerusakan lingkungan seperti pengawahutanan terus meningkat setiap tahunnya. Pengawahutanan yaitu kegiatan penebangan hutan atau tegakan pohon sehingga lahannya dapat dialihgunakan untuk penggunaan produksi atau pembangunan. Data dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjukkan setiap tahun Indonesia kehilangan hutan seluas 684.000 hektar akibat pembalakan liar, kebakaran hutan, perambahan hutan dan alih fungsi hutan.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Alih fungsi hutan banyak terjadi akibat pembukaan besar-besaran hutan untuk usaha baik itu perkebunan, pembangunan infrastruktur maupun industri. Penyusutan hutan ini berubah menjadi area investasi yang masif.

Dilansir dari Kompas.com, menurut data yang dirilis Badan Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) berdasarkan data dari Global Forest Resources Assessment (FRA), Indonesia menempati peringkat kedua dunia tertinggi kehilangan hutan setelah Brasil yang berada di urutan pertama. Padahal Indonesia disebut sebagai megadiverse country karena memiliki hutan terluas dengan keanekaragaman hayati terkaya di dunia.

Data lain juga disampaikan dalam tulisan “Menyoal Jutaan Hektar Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan” yang dipublish Mongabay pada 30 Oktober 2019. Di dalam tulisan tersebut disajikan sekitar 3,4 juta hektar perkebunan sawit ada di kawasan hutan atau 20,2% dari kebun sawit tertanam di Indonesia seluas 16,8 juta hektar. Dari luas 3,4 juta hektar kebun sawit di kawasan hutan itu, memperlihatkan, tutupan sawit itu berada di kawasan suaka alam seluas 115.000 hektar, hutan lindung 174.000 hektar, hutan produksi terbatas 454.000 hektar, hutan produksi 1,4 juta hektar, dan hutan produksi konversi 1,2 juta hektar.

Penelitian lain juga menyebutkan luas kawasan hutan Indonesia sebesar 125.922.474 hektar dimana sekitar 40 jutanya sudah dikeluarkan izin pengelolaan kepada perusahaan. Alih fungsi hutan ini mengakibatkan menyempitnya kawasan hutan yang berarti juga menyempitnya “rumah” bagi tinggalnya berbagai macam satwa.

Menyempitnya kawasan hutan ini menyebabkan sejumlah besar satwa terpaksa meninggalkan hutan untuk mencari tempat lain agar tetap bertahan hidup. Secara alamiah, perilaku satwa-satwa liar ini sebenarnya tidak mudah keluar dari zona habitatnya, mereka akan tetap bertahan di wilayahnya. Sehingga jika mereka terpaksa keluar dari habitatnya itu artinya mereka tidak lagi nyaman atau terancam.

Dampak lain dengan menyempitnya kawasan hutan, sebagian satwa kemudian mulai masuk ke kawasan pertanian atau perkebunan bahkan permukiman warga. Ini juga menyebabkan intensitas konflik satwa dengan manusia juga semakin meningkat. Menyempitnya hutan juga memudahkan manusia untuk masuk ke kawasan hutan dan perburuan terhadap satwa liar pun semakin mudah dan meningkat.

Kondisi demikian seharusnya menjadi alarm untuk mengendalikan alih fungsi lahan dan kerusakan lingkungan. Izin bagi perusahaan untuk membuka kawasan hutan seharusnya sudah mulai disudahi. Alih fungsi kawasan hutan menjadi kawasan perekonomian jelas sangat berbahaya bagi keberlangsungan ekosistem dan keberadaan populasi satwa.

Berdasarkan laporan World Wide Fund (WWF) populasi hewan yang tinggal di hutan mengalami penurunan hingga separuhnya dalam 50 tahun terakhir. Laporan PBB dalam Daftar Merah Spesies yang Terancam Punah juga menyebutkan lebih dari setengah juta spesies punah karena kehilangan habitat mereka di daratan, jumlah ini bisa meningkat tajam jika tak ada perbaikan dalam beberapa dekade ke depan.

Namun, tampaknya harapan untuk mengendalikan alih fungsi kawasan hutan ini semakin mengkhawatirkan dan akan menjadi PR besar ke depan. Pasalnya saat ini pemerintah sedang membahas Omnibus Law Cipta Kerja dimana RUU ini akan merevisi UU Kehutanan dan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Konon, RUU ini akan mempermudah izin berusaha bagi perusahaan dan pemberian izin pengelolaan kawasan hutan bagi perusahaan.

Pemerintah harus berfikir panjang jangan sampai kemudahan pemberian izin malah akan memperparah alih fungsi kawasan hutan dan kerusakan lingkungan yang juga akan berdampak pada keberadaan satwa liar. Perlu pengawasan ketat oleh pemerintah dan masyarakat lain dalam prakteknya, jangan sampai kebijakan baru ini justru mempercepat kepunahan satwa liar terlebih satwa yang dilindungi oleh karena hilangnya “rumah tinggal” mereka.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Seekor harimau (Panthera tigris) sedang beristirahat di kandangnya di Medan Zoo. | Foto: Dok. Wildlife Whisperer of Sumatra
Opini

Gardaanimalia.com – Wali Kota Medan Bobby Nasution punya rahasia. Rahasia itu berhubungan dengan keputusannya menutup Medan Zoo pasca-insiden…