Menjarah
Menjarah
Menjarah
Liputan Khusus

Menelusuri Perdagangan Satwa Dilindungi di Pasar Pal 7 Banjarmasin

4444
×

Menelusuri Perdagangan Satwa Dilindungi di Pasar Pal 7 Banjarmasin

Share this article
Menelusuri Perdagangan Satwa Dilindungi di Pasar Pal 7 Banjarmasin
Suasana di Pasar Pal 7. Foto: M. Syamsudin

Gardaanimalia.com – Pasar hewan pal 7 adalah pasar tradisional masyarakat yang ada di Banjarmasin, tepatnya di KM 7 Jln. Pemurus Luar, Kecamatan Kertak Hanyar, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan. Pasar yang bersebelahan dengan Polsek Kertak Hanyar dan Pasar Rakyat Ahad Pal 7 merupakan pasar hewan satu-satunya di Kota Banjarmasin.

Pasar ini menjadi tempat berkumpulnya para kolektor pencari satwa dan pedagang satwa baik hasil penangkaran ataupun tangkapan liar. Jam bukanya setiap hari mulai pukul 06:00-10:00. Pasar hewan ramai pada saat akhir pekan terutama hari Minggu.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Mayoritas masyarakat yang datang ke pasar ini mencari burung berkicau yang memiliki corak yang menarik untuk dipelihara. Selain itu ada juga masyarakat mencarikan peliharaan anaknya seperti kelinci lokal dan kucing jenis anggora. Pedagang yang menjajakan dagangannya ada yang memakai kandang ataupun dimasukan dalam wadah tas dari purun.

Pedagang berasal dari sekitaran Banjarmasin serta dari luar kota terutama daerah pedalaman di Pegunungan Meratus. Mereka yang berasal dari Banjarmasin hanya menjual hewan hasil penangkaran sendiri seperti burung dan kelinci serta unggas lainnya. Sedangkan  mereka yang dari luar Banjarmasin menjual satwa yang langka dan jarang ditemui.

Transaksi yang dilakukan masyarakat sifatnya masih tradisional yaitu kebebasan untuk saling tawar menawar antar pedagang dan pembeli. Harga yang ditawarkan di pasar bervariatif dari puluhan ribu hingga ratusan ribu.

Kondisi satwa yang dijumpai di pasar sangat memprihatinkan karena ada yang berada di dalam kerangkeng dan kekurangan makanan. Beberapa hewan terlihat sakit dan lemas bahkan ada yang mati di dalam kandang.

Minggu, 9 Februari 2020

Menelusuri Perdagangan Satwa Dilindungi di Pasar Pal 7 Banjarmasin
Monyet ekor panjang yang ditemukan di Pasar Pal 7. Foto: M. Syamsudin

Pada kunjungan di hari Minggu (9/2/2020), ada beberapa satwa dilindungi yang dijumpai di Pasar Pal 7. Ada kukang (Nycticebus) berjumlah dua ekor yang dijual masing-masing seharga Rp 500 ribu. Ada musang berjumlah sembilan ekor dengan harga bervariatif mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu. Lalu, ada monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) berjumlah 4 ekor dengan harga masing-masing Rp 50 ribu. Pada hari ini, ada kurang lebih 60 pedagang di pasar.

Minggu, 21 Juni 2020

Menelusuri Perdagangan Satwa Dilindungi di Pasar Pal 7 Banjarmasin
Tiong emas yang ditemukan di Pasar Pal 7. Foto: M. Syamsudin

Pada kunjungan kedua ini, tidak dijumpai pedagang satwa yang permanen. Hanya dijumpai pedagang berpindah yakni sebanyak 31 pedagang satwa. Untuk satwa yang dijual, setidaknya ada 176 ekor dengan jenis terbanyak yaitu burung. Dari total 165 ekor, ada 30 ekor  burung lovebird (Agapornis sp). Dijumpai pula jenis burung yang dilindungi yaitu satu ekor tiong emas (Gracula religiosa), lima ekor cucak ijo (Chloropsis sonnerati), dan dua ekor nuri bayan (Eclectus roratus). Selain itu, masih ada 11 ekor mamalia yang diperdagangkan, tiga di antaranya adalah monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) dan satu lutung emas (Trachipithecus auratus).

Minggu, 28 Juni 2020

Menelusuri Perdagangan Satwa Dilindungi di Pasar Pal 7 Banjarmasin
Kukang yang ditemukan di Pasar Pal 7. Foto: M. Syamsudin

Monitoring lanjutan ini dilakukan berdasarkan hasil monitor sebelumnya yaitu pada tanggal 21 Juni 2020. Hasil sebelumnya telah menjumpai perdagangan satwa yang dilindungi yaitu satu lutung masih anakan. Data yang diperoleh dari penelusuran ini bahwa anakan lutung emas telah terjual dengan harga Rp 600 ribu.

Di hari yang sama, dijumpai empat anakan monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) dengan harga per ekor Rp 250 ribu dan satu ekor dewasa seharga Rp 400 ribu. Penjual yang sama mengaku satu minggu sebelumnya ia juga menjual kukang dengan harga Rp 400 ribu.

Minggu, 27 Desember 2020

Menelusuri Perdagangan Satwa Dilindungi di Pasar Pal 7 Banjarmasin
Elang bondol yang ditemukan di Pasar Pal 7. Foto: M. Syamsudin

Menutup tahun 2020, kunjungan ke pasar Pal 7 kali ini juga menemukan beberapa spesies satwa yang jelas dilindungi berdasarkan PP.106/KLHK/2018. Jenis-jenis tersebut di antaranya tiong emas, elang bondol, alap-alap, kucing hutan, anakan lutung, byuku, dan kakatua.

Elang bondol dewasa yang yang ditemukan ada satu ekor dan dijual dengan harga Rp 1 juta. Sedangkan alap-alap berjumlah 4 ekor dengan harga Rp 150 ribu per dua ekor. Untuk anakan kucing hutan, ada 6 ekor yang dibandrol Rp 400 ribu per dua ekor. Yang terakhir adalah satu anak lutung yang dihargai Rp 600 ribu.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
2 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
trackback
3 years ago

[…] Menelusuri Perdagangan Satwa Dilindungi di Pasar Pal 7 Banjarmasin […]

trackback
3 years ago

[…] Baca juga: Menelusuri Perdagangan Satwa Dilindungi di Pasar Pal 7 Banjarmasin […]

Burung perkici tengah bertengger di tiang besi yang disediakan oleh sang penjual di Pasar Burung Pramuka, Jakarta Timur. | Foto: Bayu Nanda/Garda Animalia
Liputan Khusus

Gardaanimalia.com – Hiruk pikuk suara burung menyeruak dari kandang-kandang jeruji yang didisplai di depan-depan kios serta lapak para…