Gardaanimalia.com – Sebanyak 275 burung madu pengantin dilepasliarkan di Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Baung, Kabupaten Pasuruan, Kamis (15/8/2024) pekan lalu.
Kepala Satuan Tugas Polisi Hutan BBKSDA Jawa Timur Hari Purnomo mengatakan, ratusan burung itu adalah barang bukti pencegahan penyelundupan satwa yang masuk wilayah Jawa Timur.
Penegakan hukum dilakukan oleh Ditpolair Polda Jawa Timur, serta Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Timur karena satwa tidak dilengkapi dokumen.
Setelah diamankan, burung-burung itu diserahkan oleh BKHIT Jawa Timur ke BBKSDA Jawa Timur.
Mengenal Spesies Madu Pengantin
Hari menerangkan, hasil identifikasi tim menunjukkan spesies yang diamankan adalah Leptocoma sperata.
“Hasil identifikasi kami bahwa burung-burung tersebut adalah jenis burung madu pengantin (Leptocoma sperata) yang sebaran habitatnya ada di Jawa, termasuk Jawa Timur,” ujar Hari kepada Garda Animalia, Selasa (20/8/2024).
Namun, asesmen International Union for Conservation of Nature (IUCN) pada 2018 mencatat, persebaran spesies ini hanya ada di Kalimantan dan Filipina.
Biodiversity Conservation Officer Burung Indonesia Achmad Ridha Junaid menduga, spesies yang dimaksud BKSDA adalah Leptocoma brasiliana.
“… Dua spesies ini taksonominya dipecah. L. sperata yang ada di Indonesia dipecah dan berubah menjadi L. brasiliana. Sementara, yang di Filipina mempertahankan nama L. sperata,” jelas Achmad Ridha kepada Garda Animalia.
Merujuk pada Catatan Taksonomi BirdLife, spesies L. sperata dipisah menjadi tiga spesies berbeda pada 2016[1]https://datazone.birdlife.org/species/factsheet/maroon-bellied-sunbird-leptocoma-brasiliana/details.
Tiga spesies itu adalah L. sperata, L. brasiliana, dan L. juliae.
L. brasiliana memiliki persebaran yang lebih luas dibandingkan L. sperata. Selain Indonesia, L. brasiliana juga hidup di Bangladesh, Brunei Darussalam, Kamboja, India, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam.
Di sisi lain, L. juliae hanya tersebar di Filipina.
Satwa Lewati Tahap Rehabilitasi sebelum Dilepasliarkan
Usai penggagalan penyelundupan, pihak kepolisian pun melaksanakan proses penyidikan terhadap kedua pelaku.
Seluruh burung madu pengantin segera dipindahkan ke kandang transit sementara di Wildlife Rescue Unit (WRU) untuk proses rehabilitasi.
Dalam rangka penyelamatan, tim WRU melakukan asesmen terhadap ratusan burung itu.
“Kondisi satwa masih sangat liar, aktif, dan untuk menghindari kematian satwa akibat stres,” tambah Hari Purnomo.
Burung lalu dibawa menggunakan kotak berkerangka kayu menuju TWA Gunung Baung.
Sesampainya di titik pelepasliaran, petugas membuka kotak tersebut dan menepuknya dengan pelan agar burung keluar menuju habitatnya.
Dalam rilis BBKSDA Jawa Timur, Hari juga menyampaikan bahwa penyelamatan satwa liar bukan hanya terbatas pada penegakan hukumnya saja. Akan tetapi, tidak kalah penting adalah tindak lanjut dari barang bukti agar bisa diselamatkan.
“Demi menjaga kelestariannya dari kepunahan,” tutup Hari dalam keterangannya.
Pelepasliaran tersebut dilakukan oleh BBKSDA Jawa Timur bersama BKHIT Jawa Timur.
Daftar Merah IUCN mencatat burung madu pengantin sebagai spesies dengan risiko rendah (least concern) dengan populasi yang stabil.
Di Indonesia, burung madu pengantin tidak masuk ke dalam spesies satwa dilindungi dalam Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Namun, ia diketahui memiliki peran penting di ekosistem sebagai spesies penyerbuk.
Referensi