Gardaanimalia.com – Tim Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Lampung bekerjasama dengan Unit Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Lampung dan Flight Bird Indonesia mengamankan enam ekor satwa dilindungi korban perdagangan ilegal. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa (07/09/2021) sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Petugas mengamankan tiga orang tersangka pemilik dan penjual satwa. Ketiga pelaku dengan isinial RA alias MS (30 ), AB (20), dan APD (20) melakukan modus operasi transaksi penjualan melalui media sosial Facebook. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, pelaku terancam dijerat dengan pidana kurungan lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta.
Baca juga: Balai Karantina Kendari Musnahkan 100 Kg Daging Rusa
Satwa liar yang berhasil diamankan berjumlah enam ekor, terdiri dari seekor bayi owa siamang, seekor owa siamang dewasa, seekor bayi owa ungko, dan tiga ekor bayi lutung budeng. Kini, keenam satwa sedang dipantau kesehatannya dan dirawat di Pusat Penyelamatan Satwa Seleksi Konservasi Wilayah III Lampung. Rencananya, satwa-satwa tersebut akan dikembalikan ke habitat aslinya setelah direhabilitasi.
Untuk diketahui, owa siamang (Symphalangus syndactylus), owa ungko (Hylobates agilis), dan lutung budeng (Trachypithecus auratus) merupakan satwa dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor P.106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindugi. Dalam IUCN, status owa siamang dan owa ungko adalah endangered atau terancam. Sedangkan lutung budeng berada pada status vulnerable atau rentan. Namun, tren populasi ketiganya adalah menurun.