Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Menjual Kulit Harimau, Dua Pelaku Ditangkap di Jambi

1741
×

Menjual Kulit Harimau, Dua Pelaku Ditangkap di Jambi

Share this article

Berdasarkan informasi dari masyarakat, dua orang pelaku berinisial MM (54) dan HB (65) yang sedang melakukan transaksi perdagangan kulit harimau berhasil ditangkap oleh Tim Operasi SPORC Brigade Harimau Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama dengan BKSDA Jambi dan Polda Jambi pada hari Minggu, 22 Juli 2018 di Jl. Arif Rahman Hakim, Telanai Pura, Kota Jambi.

Dari tangan kedua pelaku diamankan barang bukti berupa satu buah kulit harimau dalam kondisi lengkap sepanjang 105 cm dengan tulang belulang seberat 6,4 kg.  Menurut identifikasi, harimau tersebut merupakan harimau jantan remaja dengan kisaran umur 3 tahun. Panjang dari pangkal hidung ke ekor 105 cm, panjang ekor 60 cm, terdapat 2 lobang di punggung atas diduga hasil tembakan dengan peluru luka dibagian perut bawah diameter 60 cm.

pariwara
usap untuk melanjutkan

MM yang juga seorang supir merupakan warga Desa Muara Panco Barat Kec. Renah Pembarap Kab. Merangin Prov. Jambi. Sedangkan pemilik barang inisial HB (62) beralamat di Muara Panco Timur Kec. Renah Pembarap Kab. Merangin. Saat ini kedua orang tersebut berikut barang buktinya diamankan di POLDA Jambi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku terancam Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf d UU Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAH dan E Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo PP Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 juta rupiah.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Edward Sembiring, S.Hut, M.Si mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah bekerjasama dalam melindungi satwa liar yang dilindungi dan berharap agar semua masyarakat mengetahui bahwa perburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi atau bagian-bagiannya merupakan perbuatan pidana.

“Semoga penangkapan ini memberikan efek jera. Jika masih ada pelaku yang masih nekat, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama instansi terkait akan segera menangkap dan melakukan proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sembiring menegaskan.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments