Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Menjual Satwa Dilindungi Sejak 2018, Giofani Dituntut 3 Tahun Penjara

1390
×

Menjual Satwa Dilindungi Sejak 2018, Giofani Dituntut 3 Tahun Penjara

Share this article
Menjual Satwa Dilindungi Sejak 2018, Giofani Dituntut 3 Tahun Penjara
Ilustrasi kucing kuwuk. Foto: Polda Kalbar

Gardaanimalia.com – Penjual satwa dilindungi, Giofani Mega Putri, dituntut JPU dengan pidana selama tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. JPU Kejari Palembang, Indah Kumala Dewi,SH. menyatakan terdakwa terbukti memperniagakan satwa dilindungi yaitu empat ekor kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis).

“Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” tegas Indah dalam sidang pembacaan Tuntutan yang digelar secara virtual pada hari ini (03/02/2021).

pariwara
usap untuk melanjutkan

JPU juga meminta terdakwa agar tetap ditahan. Terkait dengan barang bukti berupa empat ekor kucing kuwuk, JPU menyatakan diserahkan kepada BKSDA Sumatera Selatan untuk dilakukan pelepasliaran.

Baca juga: Video Pembantaian Buaya Viral, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa pekan lalu, Giofani telah mengakui telah menjadi penjual satwa dilindungi baik melalui Facebook maupun Whatsapp group sejak 2018. Terdakwa pernah menjual satwa dilindungi yang lain di antaranya owa ungko (Hylobates agilis), siamang (Symphalangus syndactylus), kukang (Nycticebus), dan yang terakhir kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis) sebelum kemudian ditangkap Polresta Palembang.

Terhadap tuntutan jaksa, Giofani secara lisan meminta Majelis Hakim untuk mempertimbangkan dan memberikan keringanan serta meminta penundaan untuk mengajukan pembelaan. Oleh karenanya, Majelis Hakim memberikan kesempatan selama satu minggu bagi terdakwa dan penasehat hukumnya untuk menyusun pembelaan.

Sidang untuk kasus penjual satwa dilindungi ditutup Majelis Hakim dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 10 Februari 2021 dengan agenda pembacaan pledoi/pembelaan dari Penasehat Hukum.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments