Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Merespons Konflik Satwa Aceh, DPRA Kritik DLHK

955
×

Merespons Konflik Satwa Aceh, DPRA Kritik DLHK

Share this article
Ilustrasi harimau sumatera ditemukan mati di kawasan perkebunan masyarakat di Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan, Aceh, Senin (29/6/2020). | Foto: Hafizdhah/Antara
Ilustrasi harimau sumatera ditemukan mati di kawasan perkebunan masyarakat di Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan, Aceh, Senin (29/6/2020). | Foto: Hafizdhah/Antara

Gardaanimalia.com – Merespons penangkapan warga yang meracuni seekor harimau sumatera, anggota DPR Aceh, Sulaiman mengkritik Pemerintah Aceh.

Sulaiman mempertanyakan keseriusan DLHK Aceh dalam pengelolaan satwa liar Aceh. Padahal, Qanun Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Satwa Liar telah diundangkan pada 18 Oktober 2019.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Sulaiman mengatakan, Qanun sudah dengan jelas menugaskan Pemerintah Aceh untuk menetapkan Strategi dan Rencana Aksi Pengelolaan Satwa Liar paling lama satu tahun sejak Qanun diundangkan.

“Dua tahun yang lalu sudah saya desak supaya Pemerintah Aceh segera mengimplementasikan Qanun Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Satwa Liar. Namun, sampai saat ini belum juga terealisasi,” tegasnya, Senin (6/3/2023).

Ketika ditanya dua tahun lalu, DLHK Aceh mengatakan sudah masuk ke dalam tahap finalisasi pembuatan dokumen Strategi dan Rencana Aksi Pengelolaan Satwa Liar Aceh.

Namun, hingga kini dokumen tersebut belum juga ditetapkan melalui Pergub. “Finalisasi seperti apa yang dilakukan sehingga sudah dua tahun juga belum rampung?” tanya Sulaiman.

Dia menjelaskan, Aceh perlu acuan tersendiri mengenai pengelolaan satwa liar karena Aceh memiliki populasi satwa liar yang tinggi.

Memang, lanjut Sulaiman, BKSDA punya SOP sendiri dalam pengelolaan dan penanganan konflik satwa liar secara nasional.

“Tapi itu tidak dapat dijadikan acuan konkret dalam pengelolaan satwa liar di Aceh, mengingat populasi satwa liar di Aceh lebih banyak dibanding dengan daerah lain di Indonesia”.

Sulaiman memperingatkan, jika penanggung jawab Gubernur Aceh tidak segera mengevaluasi DLHK Aceh, maka DPRA yang akan mengevaluasi Gubernur.

Kasus Harimau Diduga Diracun: Sulaiman Meminta Restorative Justice

Ketua Badan Kehormatan DPR Aceh, Sulaiman, SE. | Sumber: Kontras Aceh
Ketua Badan Kehormatan DPR Aceh, Sulaiman, SE. | Sumber: Kontras Aceh

Kepada Kapolda Aceh, Sulaiman meminta agar kasus pembunuhan harimau diselesaikan secara restorative justice. Hal ini disampaikan karena belum adanya langkah konkret dari pengelolaan satwa liar di Aceh.

“Jika perbuatan dia (pelaku) tersebut harus dihukum karena melanggar aturan negara, maka kita juga harus sadar bahwa melindungi hak hidup dia juga merupakan aturan negara, dan sangat jelas termaktub dalam UUD 1945,” tegasnya.

Peristiwa ini, Sulaiman menilai, merupakan buntut dari lengahnya pemangku kebijakan dalam menyiapkan langkah-langkah konkret pengelolaan satwa liar.

Diketahui sebelumnya, seorang warga membunuh harimau dengan cara menaburkan racun hama ke tubuh kambing miliknya pada Rabu, 22 Februari 2023.

Warga berinisial SY (38) mengaku kesal karena sebelumnya ternak kambing miliknya diterkam oleh harimau tersebut.

Harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) adalah satwa yang dilindungi oleh negara. Hal ini tertulis dalam Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018.

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments