Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Miliki Burung Dilindungi, Adil Divonis 6 Bulan Kurungan Penjara

2014
×

Miliki Burung Dilindungi, Adil Divonis 6 Bulan Kurungan Penjara

Share this article
Miliki Burung Dilindungi, Adil Divonis 6 Bulan Kurungan Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhi vonis kepada terdakwa Adil karena telah memelihara jenis burung dilindungi di Medan. Foto : Istimewa

Gardaanimalia.com – Terdakwa Adil Aulia (28) pemelihara 16 ekor burung dilindungi dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 1 juta subsider 1 bulan kurungan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (2/7).

Sebelumnya, terdakwa dituntut pidana kurungan penjara selama 8 bulan penjara dan denda Rp. 1 juta  subsider 1 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Ketua Majelis Hakim, Mian Munthe mengatakan bahwa terdakwa telah melanggar perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2)  jo Pasal 21 Ayat (2) huruf  a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menyatakan terdakwa Adil Aulia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup secara bersama-sama,” ujarnya.

Mendengar vonis dari hakim, Adil hanya diam dan tertunduk. Usai sidang, JPU menyatakan menerima putusan hakim.

Dalam perkara ini, Adil tidak sendirian. Dia melakukannya bersama Robby, namun belum tertangkap dan masih dalam pencarian pihak berwajib. Adil mengaku bekerja pada Robby. Dia mendapat upah Rp 1,2 juta per bulan untuk merawat dan memelihara ke-16 ekor burung itu.

Terdakwa Adil ditangkap di rumahnya, Jalan KL Yos Sudarso, Nomor 05, Lingkungan I, Kelurahan Mabar, Medan Deli, Rabu (20/2) sekitar pukul 11.00 WIB. Dari tempat itu disita 16 jenis burung dilindungi.

Burung yang disita 5 ekor kakatua raja (Probosciger aterrimus), 5 ekor kesturi raja atau nuri kabare (Psittrichas fulgidus), dan masing-masing seekor rangkong papan atau enggang papan (Bucerus bicornis), kakatua maluku (Cacatua moluccensis), kakatua jambul kuning (Cacatua sulpurea), serta 3 ekor juvenil kasuari klambir ganda (Casuarius casuarius). Satwa yang dilindungi tersebut mereka dapat sejak Desember 2018.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments